Dua Saksi BCA Mengaku Buka Rekening Milik PBG, Nyoman Dilla Kapasitas Ali Markus Sebagai Pelapor/Korban Patut Dipertanyakan

KataBali.Com – Denpasar, Lanjutan sidang ke delapan perkara dugaan tindak pidana penipuan,penggelapan dan TPPU senilai 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51),Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68),Selasa (5/11) menghadsirkan dua orang saksi dari Bank BCA Kuta yakni Desliartana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum  (JPU) I Ketut Sujaya,cs menarangkan Sudikerta pernah membuka rekening atas nama PT. Pecatu Bangun Gemilang (PBG).Pembukaan rekening giro itu ditandatangani oleg Direktur PT. PBG Gunawan Priambodo.” Dari rekening itu,siapa saja yang bisa menandatangani pencairan cek /Tanya jaksa Martinus T Suluh.”jadi yang bisa menandatangani pencairan cek dan biliyet giroGunawan dan Ida Ayu Sri Sumiantini,”jawab Destiartana.

Lebih lanjut diterangkan kedua saksi BCA ini, rekening dibuka pada tanggal 20 Dsember 2013,dan dua hari kemudian ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investma (MI) sebesar Rp 59 miliar. “Tanggal 24 Desember ada dana masuk kliring Rp 50 miliar lebih,”jelas Desliartana Namun kemudia dana tersebut dicairkan secara bertahan menggunakan cek.

Pada tanggal 24 Desember 2013 ada tarikan  cek Rp 2 milar dan di hari yang sama ada tarikan cek Rp 300 juta,Rp 1,9 miliar,dan Rp 30 miliar. Namun ada setoran masuk dari Gunawan Priambodo Rp 19 miliar dan Rp 7,5 miliar dan semua rrinvian yang dicairkan dana  ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG). Pada Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT PT Maspion atas nama PT Marindo Gemilang (MG) sebesar 89 milar .Kemudianditarik Rp4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindsah buku,”tanggal 28 Mei tutup rekening,posisi saldo terakhir Rp 85 miliar,”kata Desli.

Sementara ditanya oleh Jaksa kemana dpindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu,” Saya tidak tahu,karena yang tercatat saat tutup buku Rp 85 miliar,paparnya. Oleh JPU Eddy Artha menjelaskan kepada majelias hakim pimpinan Esthar Oktavi,terkait pemeriksaaan saksi dari pihak BCA ini,sebab keterangan para saksi ini berssesuaian dengan keterangan para saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha perihal aliran dana. Terhadap keterangan  para saksi Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pleidoinya.Hal serupa dengan terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Menjawab  Katabali. Com, Nyoman Dila, salag satu kuasa hukum Sudikerta mengatakan, dari  uraian dan mencermati perkembangan dalam proses persidangan perkara maka dapa dianalisis serta disimpulkan bebarapa hal. Bahwa dalam Akta No.38 pendirian PT MG, Ali Markus ( Dirut PT.MI) mneyetorkan saham hanya senilai Rp 59.988.500.000 ke dalam PT. MG. Untuk memenuhi komposisi saham PT. MI sebasar 55 % dalam PT MG maka Ali Markus ( PT. MI) harus menyetor saham senilai Rp 149.971.250.000,bahwa PT MG wajib membayar kepada PT PBG atas kelebihan setoran saham berupa asset tanah sebesar Rp 149.971,250.000 karena kepemilikan saham PT PBG dalam PT MG adalah 45 % atau senilai Rp 122.703.750.000.000 ,sesuai akta pendirian PT.MG sedangkan yang disetorkan saham dalam bentuk asset tanah oleh PT PBG senilai Rp 272.675.000.000 yang menjadi modal setor dari PT MG pada saat pendirian perseroan tersebut.

Lanjut, Nyoman Dilla mengatakan bahwa uang yang diterima oleh PT PBG sebasar Rp 59.988,250 ( tahap I) dan Rp 89.982.750.000 (tahap II) atau total Rp 149.971.250.000, adalah uang milik PT MG dan bukan milik Ali Markus ( PT MI) oleh karena itu kapasoitas Ali Matrkus sebagai pelapor/ korban dalam perkara ini menjadi kabur dan patut dipertanyakan. Bahwa apabila bukti hak SHGB No.5074/Kelurahan Jimbaran telah dibatalkan oleh BPN maka Ali Markus ( PT MI) mengklaim kerugiannya kepada PT MG, dan mengklaim kerugiannya kepada penjual tanah yaitu AA Ngurah Agung dan I Wayan  Suandi atau ke PT PBG,’jelas Nyoman Dilla. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *