Menpora Imam Nahrowi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

KataBali.com – Hari ini (18/9), KPK menetapkan Menpora RI, Imam Nahrowi sebagai tersangka dalam kasus hibah KONI. Selain itu, asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum juga lebih dahulu ditahan pada awal bulan September ini.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini (18/9).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” tambahnya.

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9). Sebelumnya, sejumlah pejabat Kemenpora telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/9).

Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora Mulyana divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. (sl,da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *