Otoritas Jasa Keuangan: 400 Pinjaman Daring Ilegal Ditutup

KataBali.com – Sebanyak 400 pinjaman daring ilegal ditutup pada tahun 2019. Beberapa diantaranya berbasis di Jakarta hingga di luar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.

“Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing di Jakarta, seperti yang dilansir kantor berita ANTARA, Rabu (14/8).

Selain di Jakarta, kasus-kasus terkait pinjaman daring ilegal ini pun telah menyasar hingga di daerah.

“OJK telah menutup 400 pinjaman daring ilegal, dan pinjaman daring tersebut basisnya berasal dari luar Kota Kendari, seperti di wilayah Jakarta bahkan dari luar negeri,” kata Maulana Yusuf, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara.

Ia juga menambahkan, perkembangan teknologi, merupakan salah satu faktor banyaknya pinjaman daring ilegal, khususnya layanan jasa keuangan, karena sistem jangkauannya tidak berbatas, sehingga orang dapat menawarkan jasa keuangan dari jarak jauh, seperti dari Jakarta ataupun dari luar negeri.

“Karena dari mekanisme pelayanan, pembuatan itu sangat gampang. Orang buat web, plat form, pinjaman daring itu sangat gampang diakses, dan apabila itu dituntut juga, sebenarnya pelakunya sama-sama aja. Misalnya sekarang kita tutup atas nama A, itu ilegal, namun besok sudah berdiri lagi nama yang berbeda dengan orang yang sama,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menyelidiki kasus warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online ilegal. (drk)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *