Ikan Aligator Berkeliaran Di Sungai Tabanan, Ini Kata Warga

KataBali.com – Tercatat hingga hari ini (30/7), 2 ekor ikan Aligator masih berkeliaran secara bebas di Sungai Nyanyi, Kediri, Tabanan. Ikan ini merupakan ikan predator yang berasal dari sungai Amazon, Amerika Selatan yang bahkan mampu memangsa buaya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), I Ketut Arsana Yasa menyatakan bahwa 2 ekor ikan Aligator tersebut merupakan ancaman bagi biota perairan di Sungai Nyanyi. Pasalnya, ikan Aligator ini merupakan ikan predator yang rakus, yang bahkan sanggup memangsa buaya dan manusia.

Ia juga menambahkan bahwa tercatat terdapat 3 ekor ikan Aligator yang berkeliaran di muara Sungai Nyanyi, Tabanan. Namun, seekor berhasil ditangkap oleh salah seorang warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.

“Iya, satu ekor sudah tertangkap, masih ada dua ekor yang ada di perairan atau muara di (sungai) Nyanyi. Semoga saja pemancing lainnya juga bisa menangkap ikan Aligator ini. Agar nantinya tidak lagi mengancam biota laut di perairan kita di Indonesia”, tuturnya.

Alit Suryawan, salah seorang warga yang menjadi saksi penangkapan salah seekor ikan Aligator mengatakan bahwa dirinya sempat membantu seorang pemancing yang menangkap ikan tersebut. Ia memperkirakan bahwa bobot dari hasil tangkapan itu berkisar 5 hingga 6 kg. Bahkan, si pemancing pun sempat diserang oleh ikan hasil tangkapannya tersebut, sebelum akhirnya berhasil dibawa pulang.

“Saat itu saya cuman bantu untuk menaikkan ikan (Aligator) yang berhasil dipancing. Karena pemancing tersebut nggak berani pegang ikan, karena sudah sempat digigit ikan ganas itu,” ujarnya, Senin (29/7) lalu.

Ia juga menambahkan, ikan tersebut masih bergerak lincah saat masih berada di perairan, bahkan masih sanggup mematahkan pancing walaupun telah berhasil ditangkap. Lalu, tak lama setelah berada di darat, ikan langsung tak berdaya dan langsung dibawa ke rumah oleh pemancing yang tak diketahui tersebut.

Ikan Aligator sendiri merupakan ikan yang dilarang peredarannya di Indonesia. Hal itu berdasarkan pada Permen Kelautan dan Perikanan no. 41 tahun 2014. (da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *