Bali Riskan Bersinggungan Dengan Hukum

Keterangan Foto :

Ketua DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwitha, SH., MH., Dekan FH Unud Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum., dan Ketua Panitia PKPA IV Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., Sekjen DPN Peradi Hasanuddin Nasution, SH., MH,peserta PKPA IV di  FH Unud, Denpasar, Sabtu (15/06/)lalu.

Peradi Berharap Unud Tingkatkan Ligitasi Hukum Acara Melibatkan Praktisi Internasional 

KataBali.com – Bali,yang menjadi destinasi wisata Internasional, banyak bersinggungan dengan hukum, baik pidana, perdata, dan tata Niaga, bahkan sampai ke hukum di Pengadilian Agama diharapkan lulusan Hukum Udayana mampu memperkuat Ilmu hukum tambahan terutama Ligitasi ( Hukum Beracara ), melibatkan Praktisi Hukum Internasional.

“ Saat ini focus calon advokat,atau sudah jadi advokat harus memperkuat hukum Beracara, karena titik lemah advokad Indonesia, ada di Ligitasi, hingga sulit memenangkan perkara, jika berhadapan dengan Advokad asing, “ tandas  Sekjen DPN Peradi Hasanuddin Nasution, SH., MH, kepada wartawan disela Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Sabtu ( 15/6) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unversitas Udayana (FH Unud) . PKPA yang  keempat ini diikuti 40 calon advokat.

Didampingi Ketua Panita PKPA ke-4 Ni Wayan Utami Martina, SH, MH dalam keterangan pers bersama Dekan FH Unud Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum, Hasanudin Nasution, mengatakan, sejak tahun 2005 DPN Peradi merancang kurikulum PKPA dengan materi ilmu hukum dan hukum acara di pengadilan dan pengadilan agama serta pengadilan niaga,yang mengharuskan seorang calon advokat mengikutinya selama enam bulan.

 “ Jika lulus Ujian  barulah dia mengikuti ujian profesi advokat.Tapi ini banyak yang protes, tidak adil katanya, dan jadi polemic antara organisasi Advokat lainnya.Karena, iya kalau ujian lulus, kalau tidak lulus, ulang lagi, “ tandas Hasanudin.Di Indonesia fokus seorang advokat,pada soal litigasi atau beracara di pengadilan, pengadilan agama dan pengadilan niaga. Karenanya mereka benar-benar dididik supaya memahami soal ini, “ Kalau kalah di pengadilan kan memalukan, mana klien sudah bayar mahal lagi,” cetusnya.

Masalahnya, kata pengacara senior ini, advokat  harus magang 2 tahun. Itu artinya 6 tahun barulah di bisa beracara. Makanya Peradi peras lagi menjadi 6 bulan tetapi kegiatannya tidak setiap hari,” terang Hasanuddin Nasution.Untuk itu , ia berharap agar Universitas di Bali, saat melaksanakan PKPA bisa menghaditkan, pemateri hukum dari kalangan Praktisi hukum, dan pematari asing, yang tentu saja biayanya tinggi.

“ Dua Jam saja Pematari asing berbicara,  dihadapan peserta, atau siswa Fak.hukum, biayanya sekitar 1 Miliar, kami dari Peradi tidak memiliki biaya sebesar itu, dan tidak memiliki infrastruktur,saat hanya UI yang mampu melakukan itu, “ jelas Hasanudin,seraya berharap Unud bisa  melaksanakan hal itu, sebab akan menaikan akreditas Unud. 

 “ Advokat Bali, yang setiap hari bersentuhan dengan warga negara asing, salah materi yang kami perkuat adalah perjanjian kontrak dalam Bahasa Inggris dengan warga asing agar calon advokat ini memahaminya secara benar,” pungkas Hasanuddin Nasution.

Dewan Pimpinan Cabang Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia Pimpinan I Wayan Purwitha, SH., MH  I Wayan Purwita, SH., MH mengatakan,melalui PKPA ini pihaknya ingin menciptakan  advokat anggota Peradi Denpasar berkualitas dengan memiliki tiga hal. Yakin tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian.

“Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil  jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik,dan dengan penguasan ilmu hukum  tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara professional,“  imbuh Purwitha.

Ia berharap advokat  memilki pengabdian tinggi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang minta bantuan, “ Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.

Dekan FU Unud Dr. I Made Aruta Utama mengatakan kegiatan ini,lanjutan dari kerja sama FH Unud deenagn DPC Peradi Denpasar.Ia  berterima kasih peda DPN Peradi yang telah  memberi kepercayaan kepada lembaga FH Unud, bersama-sama mencetak anak bangsa berkualitas di bidang advokat,“ Yang daftar di sini banyak, tidak semua kami loloskan. Kita tidak main-main, karena kita ingin mencetak advokat berkualitas,” tegas Made Arya Utama.

Ketua Panita PKPA ke-4 Ni Wayan Utami Martina, SH, MH menjelaskan, materi PKPA  sesuai kurikulum dari DPN Peradi, juga diselipkan materi local, tentang Hukum Adat Bali, menghadirkan pemateri berkualitas dari  pakar hukum Unud yang biasa menjadi saksi ahi di pengadilan, praktisi hukum dari DPN Peradi maupun aparat penegak hukum aktif lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.

“ Pilihan bekerja sama dengan FH Unud, selain karena satu-satunya perguruan tinggi negeri di Bali yang memiliki fakultas hukum, juga  FH Unud terakreditasi A  oleh Badan Akreditasi Nasionl Perguruan Tinggi,”kata Utami Martina. ( Nn/Sm )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *