Anom Antara Diduga Korban Persekongkolan Jahat

 

KataBali.com – I Made Anom Antara (49),warga Kecubung Denpasar diduga menjadi korban terjadinya persekongkolan jahat dalam penegakan hukum.Terdakwa sejatinya adalah korban justru menjadi pesakitan  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Ini akibat  dari penyidik Polda Bali dan JPU Kajati Bali dalam proses tindak pidana yang menjeratnya berlaku tidak adil ibarat tebang pilih.

 

Kuasa hukum Anom Antara, Mhd.A. Raja Nasution ,SH seusai sidang perdana pembacaan dakwaan (29/4) di PN Denpasar kepada sejumlah wartawan mengatakan kekecewaan atas proses hukum  dialami klienya. Berbagai upaya ditempuh untuk menyelamatkan klienya dengan mengajukan keberatan ke pihak Kapolda Bali dan Kajati Bali, namun  tidak  direspon positip.

Pengacara Terdakwa , Raja Nasution

 

Menurut Raja Nasution, sudah menemui penyidik kasus pidana, termasuk jaksa penuntut umum (JPU)Kajati Bali  I Made Tangkas,  ”Intinya mengatakan tidak terpenuhi  unsur pidana yang disangkakan, justru di ganti penyidik dan JPU baru. gSehingga patut diduga kuat  terjadi persekongkolan jahat untuk memenjarakan klienya dan menyelamatkan pelapor Nyoo Dino Dinatha,”kata Raja Nasution kecewa.

 

Kasus  berawal dari dugaan rangkaian kebohongan tentang adanya gugatan PT Tunas Jaya dan PT.Tiga Mitra adanya surat pernyataan jaminan dari I Made Anom Antara atas lahan tanah seluas lebih dari 3 haktar di Bukit Jimbaran,Badung tanggal 10 Agustus 2011 yang menjamin tidak ada gugatan. Bahkan sudah ada dalam Due Delligent (pendapat hukum) dari kuasa hukum Nyoo Dino Daniel Dinatha ( Pelapor) tentang adanya utang piutan PT Panorama Bali dan sejalan isi MOU OUT TRIGGER Panorama Bali tgl 1 Februari 2011 antara  I Made Anom Antara dengan Nyoo Dino Daniel Dinatha  (pelapor).

 

Lanjut Raja Nasution, jika terlapor  merasa dirugikan,tentunya itu persoalan perdata dan saluranya  adalah gugatan ke pengadilan. Tapi faktanya pelapor tidak melakukanya. Justru terlapor adalah korban karena obyek dari MOU adalah milik dan atas nama klien kami Anom Antara yaitu SHM 2579 dan SHM No.2580 telah diambil dan dijual oleh pelapor “. Disini unsur kerugian dari pelapor…? Sebaliknya klien kami dirugikan ratusan miliar dan sampai saat ini belum mendapat haknya terhadap tanah yang dijual pelapor Dino Dinatha tersebut,” jelas Raja Nasution seraya menambahkan pihaknya telah melaporkan   Nyoo Dino Daniel Dinatha ke Poltabes Denpasar.

 

Dalam  dakwaan  dibacakan  JPU I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan,terdakwa I Made Anom Antara telah melakukan,atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu atau tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk memberikan hutang atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan 263 ayat (2)

 

Sidang  dipimpin hakim ketua IGN Putra Atmadja,SH, JPU Dewa Anom Rai menerangkan, Anom Antara sebagai direktur PT Panorama Bali, telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan diantaranya PT.Adocosurya dan PT. Suryatama Tiga Mitra sudah berjalan tiga tahun (2007-2010) ternyata PT Panorma Bali bersama rekan bisnisnya tidak mampu membangun Kondominium-Hotel ( Condotel Outtriger Panorama Bali karena mengalami kekurangan modal, sehingga pada tahun 2011 terdakwa I Made Anom Antara menwarkan kerja sama dengan pelapor Nyoo Dino Daniel Dinatha,Oie Hironemus Utari,Fransiscus Andi Susantoi,dr.Iwan Tjoegito dan Nyoma Lain Mie Jung untuk bersama-sama membiayai pembangunan Condotel tersebut.

 

Atas penawaran itu, Nyoo Daniel Dino Dinata dkk kemudian melakukan uji tuntas (Doe Dilligent) terhadsap PT Panorama Bali. Setelah Doe Diligent  berhasil kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan segi hukum  perseroan terbatas Panorama Bali. ”PT. Panorama Bali memiliki hutang sebesar USS 5.000.000 kepada Panorama Beach Limited yang kemudian berubah nama menjadi GB Interior & Fitour Limited dan memiliki tunggakan  hutang beserta bunga sebesar Rp 19.283.443.553 kepada PT Surya Tiga Mitra ,” terang JPU.

 

“Antara terdakwa dengan pelapor  selaku calon pembeli saham telah mengadakan kesepakatan bersama (MOU) yang pokonya pihak kedua (Dino)diminta untuk menyediakan dana sebesar US .3.100.000 untuk membayar hutang-hutang PT. Panorama Bali yaitu hutang kepada PT.Adcosurya Sakti sebasar US 2.034.549 dan kepada PT Suryatama Tigamitra sebasar US 1.065.451 ,” terang JPU dalam dakwaanya. ( Simon).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *