Setelah Perayaan Tahun Baru Sampah Meningkat 30%

KataBali.com – Setelah perayaan malam pergantian tahun pada Senin (31/12) malam, volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan. Jumlah tersebut terhitung mencapai 30 persen dari volume hari biasa. Karenanya, dalam memaksimalkan penanganan sampah tersebut DLHK Kota Denpasat telah menyiapkan beragam cara sehingga lonjakan volume sampah dapat ditangani dengan maksimal.

Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi seusai penanganan, Selasa (1/1) menjelaskan bahwa peningkatan volume sampah pasca malam pergantian tahun dari 2018 menuju 2019 memang mengalami peningkatan sebesar 30 persen atau setara dengan 300 Ton sampah. Namun jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan sampah pasca Galungan lalu yang mencapai 60 persen.
“Volume sampah mengalami peningkatan 30 persen atau sekitar 300 Ton untuk volume sampah pasca perayaan malam pergantian tahun di Kota Denpasar,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, peningkatan ini disebabkan lantaran mobilitas masyarakat yang besar saat malam pergantian tahun, khususnya di obyek vital seperti kawasan Catur Muka yang juga serangkaian Denfest 2018, kawasan Lapangan  Taman Kota Lumintang serta Pantai Sanur. Sampah tersebut masih didominasi sisa kembang api serta bungkus makanan.
“Sisa kembang api yang mendominasi sampahnya, tapi ada juga sisa pembungkus makanan dan sisa upacara agama hindu karena bertepatan dengan Rahina Pemacekan Agung,” paparnya.  Kendati demikian pihaknya telah berkordinasi dengan seluruh Desa/Lurah di Kota Denpasar untuk turut memberi atensi terhadap sampah perayaan malam pergantian tahun ini. Dimana, dengan menggandeng swakelola sampah di masing-masing desa/lurah penanganan sampah tentu dapat dimaksimalkan.
Sedangkan untuk obyek vital, DLHK Kota Denpasar juga melakukan antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah i dengan mengintensifkan seluruh personel. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan  1.459 tanaga kebersihan yang disiagakan bersama 49 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Astungkara sampah sisa perayaan pergantian tahun sudah dapat dibersihkan,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Wisada juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. “Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” katanya. jcbs

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *