OJK Targetkan Penanganan Kasus Investasi Bodong Berkedok Koperasi Ilegal Terselesaikan Dengan Baik

KataBali.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Regional 8 Bali dan Nusra, menargetkan penanganan kasus investasi bodong berkedok Koperasi ilegal, yang telah merugikan ribuah investor bisa terselesaikan dengan baik, tidak merugikan antara nasabah Bank Perkreditan Rakyat  ( BPR ), LPD dan Bank Umum, selaku pemberi pinjaman dana investor   di 12 koperasi illegal, yang telah tutup .

 

“ Sebagai Mediator, antara BPR dan nasabah kreditur Kami minta untuk segera menyelesaikan pinjaman dana terkait investasi dengan  koperasi Ilegal, yang merugikan ribuan investor, nasabah BPR yang meminjam uang di BPR, harus kooperatif dan jujur terhadap BPR, “ tandas Kepala OJK Regional 8 Bali – Nusra, Hizbullah, Selasa ( 4/12 ) di Kuta.

 

Hizbullah,mengatakan, OjK telah mengadakan pertemuan intensif  dengan  BPR pemberi kredit  agar memberikan kebijaksaan terhadap anggota/ investor yang telah berin vestasi di 12 koperasi illegal, “ Mereka harus  jangan menghindar  jika dipanggil BPR,untuk  diselesaikan dengan perundingan,apakah memperpanjang masa pembayaran pinjaman,  bunga  diturunkan,atau denda dihapus, “ jelas Hizbullah.

 

Ia mengatakan, saat ini ada  20 BPR  dan lembaga keuangan lainnya, yang telah mengucurkan dana kepada  ada 3 sampai 5 orang  nasabah, yang ternyata tertipu ketka berinvetasi yang total nilai Rp 150 Miliar lebih.Nasabah harus mengembalikan pinjamannya, sesuai  perundingan antara  BPR  dengan  nasabah.

 

“ Jika tidak ada niat baik baik dari nasabah untuk mengembalikan pinjamannya, BPR berhak  melakukan langkah hukum perdata, “ Dalam kasus ini, OJK hanya mediasi, selanjutnya diserahkan pada  Nasabah mereka wajib  mengembalikan pinjaman, “ Jelas   Hizbullah.

 

Hasil Pemeriksaan OJK setelah bertemu dengan BPR, ternyata  sebagian nasabah  ada yang tak jujur saat menyerahkan persyaratan pinjaman, dan memalsukan dokumen, “ BPR  kecolongan juga tidak jeli dan akurat memproses pinjaman, karena ditemukan penyalahgunaan dana pinjaman bukan saja berinvesatsi di Koperasi Bodong, juga untuk konsumtif, “ ungkap Hizbulah.

 

Hizbullah menegaskan, jika ada oknum bank terlibat akan diusut secara hukum. Disisi lain, BPR juga msh dilindungi, dan sejauh ini belum ada nasabah yang di rugikan oleh koperasi berkedok investasi, yang ditarik anggunannya.BPR masih melakukan pendekatan dan bertoleran dengan nasabahnya.

 

Seperti ramai diberitakan OJK, sekitar 1.600 masyarakat menjadi korban investasi bodong yang berkedok koperasi yang tak miliki ijin.OJK pun  mengadakan pertemuan dengan Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali  membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok Koperasi di Bali.

 

Terdapat 12 Koperasi,tidak tidak  memiliki ijin dari  Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, yang beroperasi  di 5 kab./kota Kabupaten Tabanan yakni, KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu.Kabupaten Klungkung : KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi.

 

Sedangkan di Kab. Badung ditemukan KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha KasihKota Denpasar : KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri dan di Kab.Gianyar  KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.

 

Modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4%/bulan (1% bunga & 3% cashback) dan diindikasikan ratusan masyarakat menjadi korban dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar. Sebagian masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman/kredit dari Bank Umum, BPR, LPD, dan Koperasi lain.

 

Menindaklanjuti kasus tersebut OJK Bali berkoordinasi dengan anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI ) Provinsi Bali, dan minta Dinas Koperasi di 5 Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan terhadap 12 Koperasi ilegal tersebut sesuai kewenangannya, karena Koperasi bukan lembaga yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

Dalam pertemuan korban di DPRD Provinsi Bali 5 Oktober 2018, para korban memohon kebijakan OJK  terkait kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang. OJK  Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara membantu dengan meminta para korban untuk melaporkan kronologis kasus tersebut dengan rincian nama korban dan bank pemberi kredit.

 

OJK mengambil tindakan sesuai memediasi korban dengan perbankan dan  menghimbau  masyarakat korban investasi ilegal menghargai proses dan prosedur yang akan dilakukan dalam menangani masalah tersebut.

 

“ Tim Kerja SWI Bali minta kepada  korban Koperasi illegal, segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dan oknum-oknum yang terlibat  diproses sesuai  hokum, “ tandas Hizbullah,seraya menghimbau masyarakat  agar  waspada terhadap tawaran investasi illegal dengan imbal hasil yang tinggi.

 

“ Jika  terdapat tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan dan mencari informasi ke kantor OJK di wilayah masing-masing atau dapat menghubungi kontak center OJK 157, “  imbuh Hizbullah. ( Nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *