OJK Targetkan Penanganan Kasus Investasi Bodong Berkedok Koperasi Ilegal Terselesaikan Dengan Baik
KataBali.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Regional 8 Bali dan Nusra, menargetkan penanganan kasus investasi bodong berkedok Koperasi ilegal, yang telah merugikan ribuah investor bisa terselesaikan dengan baik, tidak merugikan antara nasabah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), LPD dan Bank Umum, selaku pemberi pinjaman dana investor di 12 koperasi illegal, yang telah tutup .
“ Sebagai Mediator, antara BPR dan nasabah kreditur Kami minta untuk segera menyelesaikan pinjaman dana terkait investasi dengan koperasi Ilegal, yang merugikan ribuan investor, nasabah BPR yang meminjam uang di BPR, harus kooperatif dan jujur terhadap BPR, “ tandas Kepala OJK Regional 8 Bali – Nusra, Hizbullah, Selasa ( 4/12 ) di Kuta.
Hizbullah,mengatakan, OjK telah mengadakan pertemuan intensif dengan BPR pemberi kredit agar memberikan kebijaksaan terhadap anggota/ investor yang telah berin vestasi di 12 koperasi illegal, “ Mereka harus jangan menghindar jika dipanggil BPR,untuk diselesaikan dengan perundingan,apakah memperpanjang masa pembayaran pinjaman, bunga diturunkan,atau denda dihapus, “ jelas Hizbullah.
Ia mengatakan, saat ini ada 20 BPR dan lembaga keuangan lainnya, yang telah mengucurkan dana kepada ada 3 sampai 5 orang nasabah, yang ternyata tertipu ketka berinvetasi yang total nilai Rp 150 Miliar lebih.Nasabah harus mengembalikan pinjamannya, sesuai perundingan antara BPR dengan nasabah.
“ Jika tidak ada niat baik baik dari nasabah untuk mengembalikan pinjamannya, BPR berhak melakukan langkah hukum perdata, “ Dalam kasus ini, OJK hanya mediasi, selanjutnya diserahkan pada Nasabah mereka wajib mengembalikan pinjaman, “ Jelas Hizbullah.
Hasil Pemeriksaan OJK setelah bertemu dengan BPR, ternyata sebagian nasabah ada yang tak jujur saat menyerahkan persyaratan pinjaman, dan memalsukan dokumen, “ BPR kecolongan juga tidak jeli dan akurat memproses pinjaman, karena ditemukan penyalahgunaan dana pinjaman bukan saja berinvesatsi di Koperasi Bodong, juga untuk konsumtif, “ ungkap Hizbulah.
Hizbullah menegaskan, jika ada oknum bank terlibat akan diusut secara hukum. Disisi lain, BPR juga msh dilindungi, dan sejauh ini belum ada nasabah yang di rugikan oleh koperasi berkedok investasi, yang ditarik anggunannya.BPR masih melakukan pendekatan dan bertoleran dengan nasabahnya.
Seperti ramai diberitakan OJK, sekitar 1.600 masyarakat menjadi korban investasi bodong yang berkedok koperasi yang tak miliki ijin.OJK pun mengadakan pertemuan dengan Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok Koperasi di Bali.
Terdapat 12 Koperasi,tidak tidak memiliki ijin dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, yang beroperasi di 5 kab./kota Kabupaten Tabanan yakni, KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu.Kabupaten Klungkung : KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi.
Sedangkan di Kab. Badung ditemukan KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha KasihKota Denpasar : KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri dan di Kab.Gianyar KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.
Modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4%/bulan (1% bunga & 3% cashback) dan diindikasikan ratusan masyarakat menjadi korban dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar. Sebagian masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman/kredit dari Bank Umum, BPR, LPD, dan Koperasi lain.
Menindaklanjuti kasus tersebut OJK Bali berkoordinasi dengan anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI ) Provinsi Bali, dan minta Dinas Koperasi di 5 Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan terhadap 12 Koperasi ilegal tersebut sesuai kewenangannya, karena Koperasi bukan lembaga yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pertemuan korban di DPRD Provinsi Bali 5 Oktober 2018, para korban memohon kebijakan OJK terkait kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang. OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara membantu dengan meminta para korban untuk melaporkan kronologis kasus tersebut dengan rincian nama korban dan bank pemberi kredit.
OJK mengambil tindakan sesuai memediasi korban dengan perbankan dan menghimbau masyarakat korban investasi ilegal menghargai proses dan prosedur yang akan dilakukan dalam menangani masalah tersebut.
“ Tim Kerja SWI Bali minta kepada korban Koperasi illegal, segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dan oknum-oknum yang terlibat diproses sesuai hokum, “ tandas Hizbullah,seraya menghimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi illegal dengan imbal hasil yang tinggi.
“ Jika terdapat tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan dan mencari informasi ke kantor OJK di wilayah masing-masing atau dapat menghubungi kontak center OJK 157, “ imbuh Hizbullah. ( Nn )