Pemkot Denpasar Segera Terbitkan Regulasi Iklan Rokok Luar Ruang dan Vape S

KataBali.com – DENPASAR – Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra menegaskan secepatnya membuat regulasi pengaturan iklan rokok luar ruang dan penjualan rokok elektrik atau vape shop.

Keseriusan Rai Mantra disampaikan saat bertemu Direktur The Union Asia Pasific Tara Sigh Bam dan Ketua Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali I Made Kerta Duana di ruang kerjanya, Senin 13 Agustus 2018.

Menurutnya, sesuai aturan baik lewat Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan aturan lebih tinggi lainnya, maka Denpasar konsisten dalam upaya pengendalian tembakau atau bahaya rokok lewat implementasi aturan tersebut.

Kata dia, implementasi Perda KTR di Denpasar, sudah berjalan cukup baik selama beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, sejak kebijakan moratorium iklan rokok maka di Kota Denpasar steril dari pemasangan iklan rokok media luar ruang.

“Meski harus kehilangan pendapatan iklan rokok, tidak menjadi masalah demi kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas Rai Mantra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini.

Sementara itu, Armini menambahkan, dengan peniadaan iklan rokok luar ruang diyakini tidak akan memberi dampak signifikan bagi pendapatan iklan karena hal itu akan segera tergantikan dengan pemasukan iklan lainnya.

Di pihak lain, saat ini, seperti dijelaskan Armini, produk hukum yang mengatur iklan rokok luar ruang tengah dalam penggodokan dan segera dikirim ke bagian hukum agar segera bisa diselesaikan aspek legal formalnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali, Made Duana menyampaikan, salah satu indikator kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam kaitan Kota Layak Anak mewajibkan adanya regulasi yang jelas meniadakan iklan rokok luar ruang.

Sementara untuk Kota Denpasar, belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur itu apakah dalam bentuk Perwali atau produk hukum lainnya.

“Untuk implementasi Perda KTR di tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti pendidikan, rumah sakit itu sudah bagus target kita di Kota Denpasar sudah tercapai sekitar 80 persen,” imbuh Duana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Bali itu.

Hanya saja, implementasi KTR di tempat dan fasilitas umum termasuk di hotel dan restoran masih mengalami keterbatasan kendala di lapangan, belum berjalan sesuai harapan.

Menyoal aturan perdagangan rokok elektrik atau vape yang cukup marak di Denpasar, Duana menjelaskan, selama ini memang telah dikenai cukai pada liquid atau cairannya. Sedangkan instrumen lainnya masih legal seperti pada alat elektroniknya.

“Kami melihat, rokok vape shop ini tidak berizin, sehingga nanti tinggal diberikan surat edaran,” sambungnya.

Setelah mendengar paparan dan data tersebut, Rai Mantra memerintahkan Bagian Hukum Setda Denpasar agar segera menyelesaikan aturan hukum yang mengatur soal iklan ruang dan penjualan rokok elektrik di toko-toko

“Nanti ditambahin apa yang belum ada dalam Perwali,” imbuhnya. jckn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *