Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Raperda (Inisiatif) Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
KataBali.com – Ketua Bapenperda DPRD Badung Nyoman Oka Widyanta memberikan penjelasan terhadap Raperda (Inisiatif) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan pada Rapat Paripurna DPRD Badung bahwa Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa. Karena itu, tuntutan reformasi bidang politik, ekonomi, sosial, HAM tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa pembenahan sistem pendidikan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta, Rabu (11/7). Rapat juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa.
Bupati Giri Prasta mengatakan sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU 23/2014, pendidikan adalah urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sejalan dengan itu, Pemkab Badung memandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang pendidikan sebagai komitmen untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Menurut Bupati Giri Prasta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan, karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Bupati Badung menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda. “Kami dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam masa persidangan ini,” tegas Bupati Giri Prasta.