Pertengahan Juli Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Gelar Kongres di Bali

KataBali.com – Untuk membedah dan membahas jasa perdagangan online yang lagi marak di Tanah Air, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia menggelar Kongres nasional perlindungan konsumen, perdagangan barang dan jasa online.
Namun, kongres nasional perlindungan konsumen, perdagangan barang dan jasa online yang direncanakan berlangsung tanggal 7-11 Mei 2018 di Nusa Dua Bali diundur menjadi tanggal 16-19 Juli 2018 mendatang.
Presiden LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) Nanang Nilson,S.H.,M.H. yang juga sebagai Ketua Steering Committee didampingi Lila Tania selaku Bendahara Steering Committee mengatakan penundaan ini karena kuota peserta dari seluruh Indonesia belum terpenuhi.
“Kami atas nama panitia pelaksanaan kongres nasional perlindungan konsumen menyampaikan pengumuman pengunduran tanggal pelaksanaan kongres tersebut,” ucapnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (26/4/2018).
Terkait dengan tempat pelaksanaan, Nanang Nilson mengaku pelaksanaan kongres yang rencananya akan dibuka Presiden RI Joko Widodo pihaknya juga masih menunggu dari Bupati Badung selaku tuan rumah pelaksana kongres. Selain Presiden Jokowi, peserta kongres rencananya dihadiri gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.
“Juga akan hadir dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan serta pihak terkait lainnya seperti driver online, shopping online, travel online selaku pelaku jasa online. Sebab kongres nasional tersebut akan membahas jasa perdagangan online yang lagi marak di Tanah Air,” jelasnya.
Menurut Nanang Nilson, kongres ini diharapkan melahirkan resolusi yang bisa mengatur bisnis online sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Kongres ini, lanjut Nanang Nilson, juga akan membahas hal-hal yang menyangkut software, budaya dan pelayanan jasa transportasi online melalui tiga komisi.
“Yakni Komisi A sepakat membuat software perdagangan barang dan jasa, Komisi B tentang budaya seperti antri budaya makan,” terangnya.
Menurut Nanang Nilson bisnis transportasi online baik Grab, Uber, Go Car dan Gojek jadi perhatian karena bisnis ini maju pesat dibandingkan aturan pemerintah yang ada. Sehingga nanti dalam resolusi yang dilahirkan akan diatur hal-hal yang menyangkut kuota, tata cara, tarif, standar internasional

 

“Dalam UU tak boleh ada konsumen sampai antri berlama-lama. Dan Komisi C yang secara khusus menangani bidang jasa transportasi online yang kini tengah bergejolak. Jadi kalau sampai tak ikuti standar maka pemerintah bisa terbitkan aturan untuk melarang,” tegasnya.
Kongres akan melahirkan aturan dan menyempurnakan sejumlah aturan terkait yang selama ini dianggap belum maksimal agar konsumen tak dirugikan.
“LPKNI sendiri lebih menitikberatkan pada litigasi. Untuk dii Bali saat ini kita menangani 11 kasus yang tengah bergulir di pengadilan,” pungkasnya.(kbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *