Ini Persyaratan KBS-Ace dan Mantra-Kerta ‘Perlu Perbaikan’ Hingga 20 Januari

KataBali.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menetapkan hasil tes kesehatan kedua kandidat yang akan bertarung di Pemiihan Gubernur (Pilgub) Bali, I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, hasil tes kedua kandidat sudah diserahkan oleh tim dokter kepada KPUD Bali. “Untuk kesehatan sudah semua bakal calon dinyatakan mampu. Artinya memenuhi persyaratan untuk menjadi calon,” kata Dewa Raka Sandi di Kantor KPUD Bali, Kamis 18 Januari 2018.
Di sisi lain, kedua kandidat perlu memperbaiki persyaratan administratif. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. Untuk kandidat I Wayan Koster yang diusung PDIP, KPUD Bali meminta agar dilakukan perbaikan berupa surat kelengkapan dari pengadilan bahwa tidak pernah tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana lima (5) tahun. “Surat dari pengadilan dari Koster sudah ada, tapi ada substanai yang perlu perbaikan,” ucapnya.
Hal lainnya adalah LHKPN yang perlu juga diperbaiki dari I Wayan Koster serta pasangannya yakni tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sementara untuk kandidat Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra ada hal yang mesti dilakukan secara administratif. “Untuk Pak Rai Mantra ada sejumlah dokumen yamg harus diperbaiki,” jelasnya.
Pertama adalah persyaratan administratif Rai Mantra sebagai eksekutif. Seperti diketahui, Rai Mantra saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Denpasar. “Sesuai ketentuan perlu menyatakan kesediaan cuti selama masa kampanye, tinggal tanda centang saja di formulir,” ungkapnya.
Persyaratan kedua yakni SKCK, ketiga tanda terima LHKPN, keempat tanda terima pajak, kelima tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak. Keenam yakni adanya ketidaksesuaian nama di KTP elektronik dengan yang tertera di ijazah.
“Di ijazah hanya Ida Bagus Rai Dharmawijaya. Sementara di KTP Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Kita minta surat dari instansi berwenang bahwa meski ada dua nama berbeda tetapi orang yang dimaksud sama,” kata dia.
Hal lainnya yang mesti diperbaiki adalah pas foto dan visi misi yang perlu ditandatagani kandidat. Untuk pendamping Rai Mantra, I Ketut Sudikerta sebagai Wakil Gubernur Bali juga harus menyertakan kesediaan cuti selama masa kampanye, LHKPN, tanda terima SPT sejak tahun 2013 hingga 2016, tanda bukti tak memiliki tunggakan pajak dan pas foto terbaru.
“Semoga kedua calon bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Batas akhir perbaikan tanggal 20 Januari paling lambat pukul 24.00 WITA,” tutup Dewa Raka Sandi.(kbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *