Rayakan Hari Konsumen Nasional “Edukasi BSN Lewat Funbike”

KataBali.com – Hari ini, Minggu (14/5), Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Fun Bike dalam rangkaian Hari Konsumen 2017. Acara ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari kalangan komunitas pesepeda, pemuda, siswa, blogger dan keluarga.

Fun Bike ini dimulai pukul 06.30 WIB, mengambil start dan finish di depan Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) II di Jalan M.H. Thamrin No.8, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rute yang dilalui para peserta sejauh 14 kilometer itu melewati Gedung BSN – Bundaran Patung Kuda – Bundaran Hotel Indonesia – Jalan Sudirman – Patung Pemuda – depan FX  Sudirman – dan kembali lagi ke Gedung BSN.

Acara kemudian dimeriahkan dengan berbagaidoorprize, hiburan menarik, dan pameran produk bersertifikat SNI serta Deklarasi Menggunakan produk-produk ber-SNI. Doorprize utama antara lain 4 (empat) buah sepeda Polygon dan 2 (dua) voucher berlibur di kapal pesiar.

Sebagai kegiatan untuk memperingati hari konsumen 2017, maka kegiatan Fun Bike BSN 2017 ini sekaligus dijadikan sebagai “media edukasi dan sosialisasi” terkait pentingnya mengunakan sepeda yang berstandar nasional. Menurut BSN, sesuai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Perlindungan Konsumen (21/3/2017) dimana Presiden Joko Widodo telah menandaskan pentingnya perlindungan terhadap konsumen secara efektif, yakni menurut Presiden, negara melalui pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan pada warga negaranya, agar aman, selamat, dan sehat serta sesuai fungsi atau manfaat yang dibutuhkan.

Dalam kaitan itu, menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo, melalui kegiatan santai semacam bersepeda bersama, BSN dapat mengkampanyekan pentingnya membeli dan menggunakan produk sepeda ber-SNI.

SNI Sepeda Roda Dua telah diberlakukan secara wajib oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 114/M-IND/PER/10/2010. Sekarang tinggal kita mengedukasi konsumen, agar ketika membeli sepeda, harus cermat bahwa sepeda yang dibelinya sudah ber-SNI”, ujar Budi dalam konferensi pers di ruang BSN.

Sebagaimana diketahui, BSN telah menetapkan SNI 1049:2008 untuk Sepeda. SNI sepeda ini ditetapkan dengan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk setiap sepeda. Jadi, standar SNI ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya, bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang), uji rangka dan garpu depan, sistem kemudi, rem, roda, ban dalam dan ban luar, pedal, sadel, grip, boncengan, lampu dan reflektor.

SNI ini (SNI 1049:2008) merupakan revisi dari SNI 09-1049-1989. Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kemajuan teknologi, tuntutan akan peningkatan mutu produk, serta jaminan perlindungan konsumen dan produsen. Karena ini menyangkut keselamatan, maka pemerintah wajib memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib. Dengan diberlakukannya SNI ini, maka produk Sepeda Roda Dua yang beredar di Indonesia, harus memenuhi SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda/SPPT SNI. Ini yang kita kampanyekan dalam Funbike BSN 2017, semoga dengan dukungan komunitas sepeda dan masyarakat Jakarta, kita buktikan bahwa kita adalah konsumen peduli SNI, peduli keselamatan”, kata Budi.

Pentingnya SNI

Dalam acara bincang-bincang dengan para peserta Funbike 2017 sebelum penyerahandoorprize, Kepala BSN Bambang Prasetya menjelaskan, BSN adalah lembaga yang mengurusi standardisasi produk untuk keselamatan konsumen dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden.

BSN itu lembaga, Badan Standardisasi Nasional, langsung bertanggungjawab kepada presiden, mengurusi standardisasi untuk melindungi konsumen, dan untuk meningkatkan mutunya” ujar Bambang.

Ditambahkan Bambang, produk ber-SNI tentu memperhatikan dan memberi jaminan perlindungan terhadap kepentingan dan kebutuhan konsumen, yang pada gilirannya akan mendorong minat atau pritoritas konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Penerapan SNI oleh produsen lokal akan mendorong konsumen mencintai produk yang dihasilkan, dimana konsumen dapat melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemalsuan sertifikat atau sertifikat penggunaan tanda SNI dan/atau pembubuhan tanda SNI pada barang dan/atau jasa yang beredar di pasar kepada pihak berwenang.

Dengan peran ini konsumen dapat memperjuangkan haknya untuk mendapat produk sesuai dengan persyaratan standar menyangkut mutu, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta berfungsi sesuai dengan kinerja yang diharapkan.

Standar terhadap produk tersebut dirumuskan oleh para ahli, namanya komite teknik, standar tersebut menyangkut spesifikasi, uji, adanya masukan masyarakat, dan lain-lain. Jadi penting sekali menggunakan produk yang ber-SNI, karena yang pertama untuk keamanan, namanya K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan -Red), kalau sudah SNI berarti K3Lnya terpenuhi, kemudian kalau sudah keamanannya dijamin maka disitu mutunya tergambar”, tambah Bambang.

Senanda, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungapkan, SNI adalah kontrol pra pasar yakni diberikan standar minimal untuk keamanan, artinya sebelum konsumen membeli barang sudah ada standar minimal, sehingga jika kualitas barang diatas SNI tentu lebih bagus. Kemudian setelah di pasar harus ada kontrol agar tidak ada pemalsuan, tidak ada penyalahgunaan sehingga betul-betul SNI yang digunakan SNI asli.

Kadang kita, katakanlah konsumen kelas menengah bawah, kadang-kadang masalah keterjangkauan harga, mungkin uangnya ngak cukup, dan memang dipasaran harga antara produk yang SNI dan non SNI itu yang lebih mahal yang SNI. Sehingga karena kita sering sensitif harga, mencari diskon, padahal kalau kita memilih yang non SNI, ini sebuah tindakan yang keliru, bisa membahayakan keselamatan kita, kualitas tidak menjamin, padahal itu menyagkut kesehatan kita, kita memilih produk jangan semata-mata karena harga tetapi karena ada standarnya (SNI)”, tegas Tulus.*  jcni

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *