Kejari Periksa Tiga Pejabat Dinas PUPR Badung

KataBali.com  – Tiga pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Badung, Selasa (23/5) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Ketika pejabat PUPR Badung itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaankorupsi senderan Tukad Mati, Badung.
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri didampingi Kasi Intelejen Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra, menyebutkan, ketiga pejabat yang diperiksa penyidik Kejari itu diantaranya Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba selaku pejabat pengguna anggaran (PPA), Kabid Sumber Daya Air PUPR Badung AA Gde Dalem selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan anggota Panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) I Gede Sumardana.
Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari Badung sebagai saksi guna memperdalam penyidikan umum terkait senderan Tukad Mati yang dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erna.
Dijelaskan, selain memeriksa tiga pejabat di Pidsus Kejari Denpasar lantai 2, dalam kasus ini, penyidik setidaknya juga telah memeriksa belasan saksi.
Secara umum, kata Erna, jumlah saksi yang akan diperiksa dan sudah diperiksa mulai dari kepanitian hingga rekanan penyedia barang dan jasa.
“Sementara ini yang sudah kami periksa kalau tidak salah ada 11 orang. Kalau untuk semua saksi, ada sekitar 20-an. Saksi mulai dari kepanitian termasuk penyedia barang dan jasa. Untuk Direktur PT Undagi Jaya Mandiri Sanur sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi untuk anggota dan stafnya di lapangan belum diperiksa. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” ujar Erna.
Lebih lanjut mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini dalam kesempatan kemarin menambahkan, terkait dengan pernyataan kadis PURP Badung di media massa yang mengatakan bahwa proyek itu masih dalam tahap pemeliharaan, Erna dengab tegas menyatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan selama ini sudah jauh dari masa pemeliharaan.
Menurutnya, masa pemeliharaan terjadi dari Januari sampai  Juni 2016. Sedangkan penyelidikannya masuk Oktober 2016.”Kalau dikatakan sudah dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap senderan tukad mati itu, perbaikannya sendiri itu dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan. Penyelidikannya kan Oktober 2016. Perbaikannya dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Saat itu, yang kami tahu  baru akan dilakukan perbaikan. Yang kami ketahui seperti itu. Bukan perbaikan di masa pemeliharaan atau masa sebelum pekerjaan itu diserahkan Desember 2016,” terangnya.
Selain itu kata Erna, jika dihitung angka dari dananya, maka hanya lima persen.
“Sementara 95 persen dana sudah diberikan atau dicairkan. Makanya kami akan periksa juga bagian keuangannya. Kapan dana itu diserahkan sesuai tahapan termin yang sudah tercantum atau tertuang di dalam kontrak itu,” jelasnya.
Sedangkan mengenai tersangka, Erna  mengatakan, jika penyidik tengah mendalami dari puluhan saksi yang sudah dan akan diperiksa. Setelah hasil pemeriksaan, dikayakan Erna, baru bisa menetapkan tersangka. “Sekarang kami masih perdalam, dan ada 20 orang lebih yang sudah dan akan diperiksa dan masih bisa berkembang. Setelah diperdalam dan hasilnya seperti apa dari hasil penyidikan nanti kami baru bisa tahu ketika ekspose siapa saja yang akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Erna pun menyebutkan, ada pihak yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Yang berpeluang (tersangka) pasti ada dari penyedia barang dan jasa. Itu harus ada yang dipertanggungjawabkan. Kiami kembalikan ke tupoksi masing-masing. Apa yang mereka lakukan dan apa yang harus mereka pertanggungjawabkan jelas di sana,” ucapnya.
Sementara mengenai kerugian negara, Perempuan pertama yang menjabat sebagai Kejari Denpasar ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan kajian tim kualifikasi teknis (ahli) nantinya bisa manjadi acuan BPKP Bali dalam menghitung kerugian negara. “Kalau dari kerugian negara yang dihitung oleh instansi yang berwenang, belum. Tetapi saat masuk ke penyidikan umum, kami sudah mengantongi hasil dari pengujian dari tim kualifikasi teknis. Sudah jelas di situ ada kualitas maupun volume tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” ujarnya.
“Dari sisi kualitas aturan satu banding empat ternyata dikerjakan satu banding sepuluh. Kemudian dari sisi volume juga demikian. Hasil dari tim kualifikasi teknis yang sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian ada (kerugian negara) sekitar Rp 700 juta,”pungkas Erna.
Sayangnya, sejumlah media yang hendak mengkonfirmasi langsung hasil pemeriksaan kepada Kadis PUPR Badung gagal. Bahkan saat ditunggu di depan loby hingga petang, Suamba bersama dua pejabat memilih menghindar dan kabur melalui pintu jendela kejari. Ulah kadis PU ini sama persis dilakukan saat Kejari Denpasar memeriksa anggota Dewan Bali Bagus suwitra Wirawan dalam kasus penipuan CPNS. (pra)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *