Jaksa Tuntut Pecatan Polisi 10 Tahun, Kasus Jual Beli Sabhu
KataBali.com -I Wayan Murdana alias Lengkong (40), pecatan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polda Bali yang juga terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabhu, akhirnya Senin (15/5) menghadapi tuntutan jaksa.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Sutrisno, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Peggy Ellen Bawengan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tak hanya hukuman penjara, terdakwa Lengkong juga dituntut dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi lima gram sebagaimana Pasal 114 (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Peggy.
Namun sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga mengurai pertimbangan meringankan dan memberatkan. Yang meringkan terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang hanya mampu tertunduk dan pucat didampingi
Benny Hariyono, penasihat hukumnya meyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia majelis hakim. Untuk itu kami mohon waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan,” ujar Benny kepada ketua majelis hakim.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, tertangkapnya Murdana berawal dari adanya infomasi dari masyarakat ke BNN Badung terkait adanya transaksi narkoba di kos Bagus Jaya Residence, yang beralamat di jalan Tangkuban Perahu Utara Kavling Tegal Bintang, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod. Dari informasi itu, tim pemberantasan BNN Badung melakukan penyelidikan dan menugaskan dua anggotanya untuk berjaga di kos tersebut.
Saat dilakukan pengamatan, pada hari Selasa (24/1) sekitar pukul 02.00 Wita petugas melihat terdakwa datang. Kemudian terdakwa masuk ke kamarnya dan tak berselang lama kembali keluar kamar, bahkan saat keluar kamar terdakwa pun sempat memperhatikan anggota yang sedang mengamatinya. Karena gelagat terdakwa mencurigakan, tim anggota BNN Badung bersama satpam kos langsung naik ke lantai II menuju kamar terdakwa. Saat dihampiri anggota, terdakwa tampak kaget, tubuhnya gemetar dan anggota melihat terdakwa membuang sesuatu dari gasebo lantai II.
Selanjutnya anggota menggelandang terdakwa menuju lantai I untuk mengambil barang yang dibuang. Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 19 paket yang dibungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu – sabu dengan total berat 13,05 gram bruto atau 8,111 gram netto. Pun, ketika ditanya, terdakwa mengaku barang tersebut adalah sabu. Kemudian anggota pun menggeledah kamar kos terdakwa dan menemukan tiga buah plastik klip kosong, satu gulung isolasi bening, satu buah gunting dan ponsel.
Dari hasil introgasi terdakwa menerangkan, mendapat paket sabu itu dari Badrus (DPO). Awalnya terdakwa dihubungi oleh Badrus untuk mengambil bahan. Kemudian Badrus kembali menelpon dan mengajak bertemu. Keduanya pun sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Ketika bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu itu ke terdakwa. Terdakwa pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.
Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu. Mendapat perintah, terdakwa pun menempelkan di depan kosnya. Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus. Menurut pengakuan, terdakwa mau menempelkan sabu dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena dijanjikan oleh Badrus, setiap menempel atau mengantar pesanan, terdakwa mendapat Rp 50 ribu.(jcjy)