Ratusan TKI Grudug Kantor BP3TKI Bali, Ancam Gugat karena Halangi TKI ke Luar Negeri
KataBali.com – Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pelaut mendatangi kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Kedatangan ratusan TKI Pelaut, itu memprotes kebijakan BP3TKI yang tetap mewajibkan TKI khususnya di Bali mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Padahal sesuai pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, para calon TKI ataupun TKI yang sedang cuti tidak lagi diwajibkan memiliki KTKLN dan cukup mendaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) secara online.”Inilah tujuan kami datang, untuk mempertanyakan. Faktanya di Bali masih diwajibkan. Bahkan ada yang ditolak berangkat dan kena pungli karena tidak memiliki KTKLN. Ini yang ingin kami tanyakan agar para TKI tidak cemas dan khawatir”ujar Pemerhati TKI I Nengah Yasa Adi Susanto di kantor BP3TKI, Kamis (13/4).
Namun, lanjut Adi meski ingin mendapat kejelasan terkait kekhawatiran TKI dengan adanya polemik, namun pihaknya bersama para TKI Bali justru dibuat kecewa. “Para TKI yang mendapatmalah diancam BP3TKI, dan mereka (BP3TKI) hanya berdalih bahwa ini urusan imigrasi. Padahal kepala BNP2TKI sudah jelas bahwa mereka tidak diwajibkan,”tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menduga pihak BP3TKI sengaja tidak memberikan pencerahan dan informasi yg disampaikan kepala BNP2TKI tersebut karena terbukti setiap hari ratusan orang berjubel di kantor BP3TKI Bali untuk mengurus KTKLN yang nyatanya tidak diperlukan oleh TKI sendiri.
” Saya menduga hal ini dilakukan agar TKI berbondong-bondong datang ke kantor BP3TKI dan tetap memproses KTKLN dengan persyaratan masuk Asuransi sebesar Rp 400.000 jadi seperti kita ketahui kalau kita merekomendasikan orang masuk asuransi biasanya dapat fee sebesar 15-20 persen dari total polis yang dibayarkan,”tandas Adi
Lebih lanjut, kata Adi banyak aduan kepada dirinua terkait sejumlah crew yang dijegal karena tidak mengantongi KTKLN “Lebih memprihatinkan mereka bayar tiket sendiri dan sekarang tidak jadi berangkat hanya karena tidak mengantongi KTKLN yg sejatinya memang tidak diperlukan oleh TKI,”ujarnya geram.
Bahkan, kata dia, adanya upaya paksa yang dilakukan oleh BP3TKI, karena diduga kuat pihak BP3TKI telah mengirim surat edaran kepada kantor Imigrasi Ngurah Airport untuk melarang TKI yang tidak memiliki KTKLN berangkat.”Ini tentu suatu perbuatan melawan hukum yang bisa kita gugat di Pengadilan. Dan anehnya aturan ini hanya diterapkan di Bali sedangkan provinsi lainnya termasuk di Jakarta sendiri tidak ada yg menanyakan KTKLN. Kasihan mereka ada 17 ribu TKI pelaut, dan kami berencana akan gugat baik Imigasi dan pihak BP3TKI,”ujarnya.
Dasarnya, selain ditolaknya permohonan Judicial Review terhadap Pasal 26 dan Pasal 28 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, juga masih terjadi konflik norma terkait dengan peraturan yang mengatur tentang TKI pelaut yakni Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER-12/KA/IV/2013 Tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Pelaut di Kapal Berbendera Asing dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal serta Permenaker 22 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Khususnya menyangkut KTKLN pada Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER-12/KA/IV/2013 mengharuskan setiap TKI pelaut memiliki KTKLN sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri sedangkan Permenhub No. PM 84 tahun 2013 dan Permenaker 22 tahun 2014 sama sekali tidak mensyaratkan keharusan memiliki KTKLN bagi TKI pelaut.
Sayang, atas rencana gugatan itu, pihak Ketua BP3TKI Bali enggan komentar dan menyatakan bahwa itu kewenangan imigrasi. “Kami hanya pelaksana saja,”terang Ketua BP3TKI Bali Ilmadila Mamad.(jcjy)