Penyidikan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Jalan Ditempat, Kejati Berdalih Dalami Ahli dan Hasil Audit BPKP
KataBali.com -Meski ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan tujuh kapal ikan bagi kelompok nelayan kabupaten Buleleng sudah digelar, namun hingga kemarin (11/4) pihak penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tak kunjung merampungkan berkas kasus dari perkara ini alias jalan di tempat. Sebaliknya, pihak penyidik justru berdalih masih memperdalam pemeriksaan terhadap keterangan ahli, dan juga menghitung besaran kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali dalam kasus ini.
“Keterangan ahli yang kami perdalam adalah keterangan dari pihak Syahbandar. Sebelumnya kan kami melakukan pemeriksaan fisik, yakni mulai soal kelaikan kapal, spesifikasi dan juga kualitas kapal. Nah sekarang kami perdalam lagi keterangan ahli itu,”ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Bali Wayan Suardi via telepon kemarin.
Ditambahkan, terkait upaya penyidik Kejati Bali untuk memperdalam keterangan ahli dalam kasus yang disebut-sebut sudah mengarah adanya tersangka ini, Suardi menyatakan jika dari hasil pemeriksaan dan keterangan ahli, kondisi fisik maupun syarat kelautan kapal dinyatakan tidak laik.”Jadi pemeriksaan fisik itulah yang kami perdalam. Termasuk menunggu hasil audit BPKP.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga orang perwakilan kelompok nelayan dari lima kelompok nelayan buleleng calon penerima bantuan kapal mendatangi kantor Kejati Bali. Kedatangan perwakilan kelompok nelayan itu, untuk mempertanyakan terkait rencana penyerahan tujuh unit kapal Inka Mirna. Pasalnya, para kelompok nelayan telah menolak bantuan itu, karena kapal yang akan diserahkan itu tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak laik dipakai melaut. Selain itu, perwakilan kelompok nelayan menanyakan proses hukum, yang kini ditangani penyidik Kejati Bali.
Dari data, ada lima kelompok nelayan calon penerima bantuan kapal. Yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pula Kerti, KUB Bhakti Kusgoro, KUB Bakti Baruna, KUB Banyu Mandiri dan KUB Hasil Laut.”Kondisi kapal tidak sesuai dan dari awal kami tolak. Penolakan bukan sekarang, tapi dari awal kapal berlabuh kami sudah menolak. Dari segi kualitas, menurut kami kapal tidak layak. Dek kapal bocor dan pecah, mesin yang sudah tidak sesuai dengan RAD. Kalau mesin dan jaring rusak masih bisa kami perbaiki. Tapi kalau kapal kualitasnya tidak bagus apakah bisa dilebur lagi. Kan tidak mungkin,” terang anggota KUB Pula Kerti, Ketut Sumara didampingi Edy Suparlan dari KUB Bhakti Kusgoro dan Nyoman Werta Witama, anggota KUB Bakti Baruna, kala itu.
Diduga proyek pengadaan bantuan 7 unit bantuan kapal senilai Rp 10 miliar yang dibiayai Dinas Perikanan Kelautan Propinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikananan dikorupsi. Pasalnya, kondisi kapal setelah dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan semula yang ditawarkan pada nelayan.
Awalnya proyek ditangani Pemprov Bali. Namun, karena proyek macet di tengah jalan, Pemprov Bali akhirnya meminta bantuan pemerintah pusat. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui. Sementara Pemprov Bali memberikan dana pendamping bantuan pusat.
Diketahui, program bantuan KKP dan Pemprov Bali ini sejatinya untuk nelayan di Buleleng, Badung dan Denpasar. Anggaran besar digelontorkan untuk membuat kapal dan membantu nelayan. Tujuannya untuk memudahkan nelayan dalam melaut. Namun, setelah kapal selesai para nelayan di Buleleng menolak kapal tersebut. Karena kondisi fisik kapal yang tidak layak dan di bawah standar. Diduga terjadi di-mark-up hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.(jcjy)