Kadivpas Bali Klaim Nyaris Rampung, Pemindahan Napi Anak dari Lapas/Rutan Ke LPKA Karangasem
KataBali.com -Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Divpas Kanwil Kemenkumham RI) Perwakilan Provinsi Bali Surung Pasaribu menegaskan, tiga pekan pasca adanya instruksi dari Kemenkumham RI yang memerintahkan para pimpinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk segera memindahkan narapidana (napi) dan tahanan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah berjalan.
Bahkan, kadivpas memastikan, bahwa anak-anak yang sudah diputus oleh pengadilan dan berstatus napi dan selama ini dititip di rutan ataupun lapas di seluruh kabupaten/kota di Bali sudah lansung dipindah ke LPKA Kelas II Karangasem. “Dua pekan lalu bagi anak yang sudah diputus pengadilan dan berstatus napi sudah hampir seluruhnya dipindah. Kecuali mereka yang masih berstatus tahanan dan masih menjalani proses sidang memang belum (dipindah),”ujar Surung saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/4).
Belum dipindahnya para tahanan anak dari rutan dan lapas dewasa, itu karena menurut Surung, yakni karena pertimbangan jarak dan kondisi anak saat menjalani persidangan. “Ada catatan dan dispensasi untuk sementara bagi mereka yang berstatus tahanan. Akan tetapi bagi mereka yang sudah berstatus napi, kami sudah langsung perintahkan wajib bagi seluruh rutan dan lapas untuk memindahkan, termasuk pihak LPKA Karangasem untuk sudah mempersiapkan diri, baik dari segi ruangan maupun tenaga,”papar Surung.
Sayangnya saat dikonfirmasi terkait jumlah napi dari rutan dan lapas yang sudah dipindah ke LPKA Karangsem, Surung menyatakan tidak hafal dengan jumlah keseluruhannya. “Kami tidak mau berhandai-handai berapa persen karena itu soal data. Yang pasti hanya tinggal sebagian kecil saja untuk napi, dan bagi tahanan setelah putus wajib sampai akhir 27 April 2017 ini harus seluruhnya dipindahkan. Ini kan bukan soal perintah dan semangat Nawacita, tapi sebagai bagian dari kewajiban,”ungkapnya.
Sehingga dengan instruksi itu, lanjut Surung, ke depan bagi rutan atau lapas yang selama ini mendapat titipan tahanan atau napi anak tidak lagi ada.
Sementara itu, masih terkait jumlah napi yang sudah dipindah, koran ini yang mencoba mengkonfirmasi pihak LPKA Kelas II Karangasem juga belum mendapat jawaban pasti. Pasalnya saat menxoba mengkonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan LPKA Kelas II Karangasem Supardan, yang bersangkutan sedang sakit dan menjalani perawatan di RS di Lombok Nusa Tenggara Barat. “Maaf saya sedang sakit dan sekarang masih dalam perawatan di RS NTB,”jawab Supardan saat dikofirmasi via Whatsapp.
Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham RI Ilham Djaya saat apel Siaga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lapas/rutan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bali untuk segera memindah napi dan tahanan anak ke LPKA. Bahkan melalui instruksi itu, pemerintah pusat juga mendeadline bagi pimpinan lapas dan rutan untuk segera memindahkan napi dan tahanan anak paling akhir 27 April 2017. Tujuan dan dasar pemindahan, yakni sebagai upaya perlindungan intensif yang dilakukan jajaran pemasyarakatan untuk menghindari anak dari dampak negatif pemenjaraan jika penempatannya disatukan dengan para napi dan tahanan dewasa. Sedangkan dasar pemindahan, yakni Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2015 sebagai langkah lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (jcjy)