Jenazah Mistari Diotopsi, Temukan Banyak Luka Sajam, Nadi Leher Putus
KataBali.com -Setelah sempat dititip di kamar jenasah Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar, jenazah Mistari, 33, korban pembunuhan sadis di sebuah kamar kost Jalan Karya Makmur Gang Mukuh Sari Nomor 2 Denpasar Utara, Minggu (16/4) sekitar pukul 10.00 diotopsi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana melalui Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra, saat dikonfirmasi, Minggu (16/4), menjelaskan proses otopsi terhadap jenazah korban yang asal Dusun Sumber Jambe RT.001/RW.003, Kandangan Pasanggaran, Banyuwangi, Jatim ini berjalan lancer. “Secara umum pelaksanaan otopsi yang dilakukan tim dokter dari kedokteran Forensik RSUP Sanglah selama dua jam tadi (kemarin) berjalan lancar,”jelas Aan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan bedah mayat atau otopsi, ada banyak ditemukan sejumlah luka serius pada jasad korban. Disebutkan, selain ditemukan luka pada bagian leher sisi kiri lengan kanan dan tungkai paha kanan, dari hasil otopsi tim dokter juga menemukan luka paling fatal di bagian leher sisi kiri yang memotong pembuluh nadi leher bagian belakang sisi kiri setinggi luas tulang belakang leher ke lima.”Kesemua luka akibat sabetan senjata tajam. Paling fatal luka pada leher sisi kiri yang memotong pembuluh nadi leher korban. Ini yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat,”ujar Aan.
Selain itu, masih dari hasil otopsi, tim dokter forensic yang didampingi pihak kepolisian juga menemukan adanya darah dalam saluran nafas hingga paru. “Kondisi ini menunjukkan korban sempat posisi tegak. Bahkan kalau dari luka dibeberapa bagian tubuh jasad korban, korban sempat melakukan perlawanan, namun karena terluka dibagian nadi leher, korban mengalami luka parah,”imbuhnya.
Usai menjalani otopsi, jenazah korban selanjutnya dibawa pulang ke asal kelahirannya di Banyuwangi dengan menggunakan mobil ambulans. Sedangkan terkait proses hokum dari kasus pembunuhan bermotif asmara atau perselingkuhan, itu Aan menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap pada sangkaan sebelumnya, yakni dengan menjerat pasal 338 KUHP . “Tapi kami masih mencoba untuk mendalami. Jika dalam perkembangan nanti ada mengarah pada pembunuhan berencana, kami pasti akan sangkakan dengan pasal 340 KUHP,”tegasnya.
Demikian halnya saat ditanya terkait pisau atau senjata tajam yang dikabarkan sudah disiapkan pelaku Rahmat Taufik, 34, yang tak lain calo tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PO. Dahlia, Aan menyatakan masih sedang didalami. “Masih berproses. Untuk sementara memang kami sangkakan dengan 338 KUHP dulu, smebari menunggu kondisi pelaku stabil,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus pembunuhan sadis ini terjadi, bermula dari kedatangan pelaku Ahmad Taufik ke kamar kos Korban di Ubung Kaja. Sempat curhat perihal bahtera rumahtangganya, dan kecurigaannya tentang hubungan asmara korban dengan istri pelaku, korban dan pelaku yang kalap kemudian terlibat cek-cok yang berujung dengan tewasnya korban Mistari setelah terkena sabetan pisau yang sebelumnya sudah dibawa pelaku dari rumah. (jcjy)