Vonis Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding, Kasus Pembobolan Dana BRI Buleleng Senilai rp 3,8 M
KataBali.com – Tak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor PN Denpasar yang mengganjar terdakwa Wayan Gede Supartha selama 5 tahun, jaksa pun akhirnya menyatakan banding. Banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan hakim bagi pembobol dana BRI cabang Buleleng senilai Rp 3,8 miliar itu seperti ditegaskan JPU asal Kejati Bali Wayan Suardi, Selasa (21/3). “Kami mengajukan banding. Banding sudah kami ajukan beberapa hari setelah sidang putusan,” ujar Suardi.
Lebih lanjut, Suardi uang juga menjabat sebagai kasi Penuntutan Kejati Bali ini menjelaskan, alasan pengajuan banding, karena putusan majelis hakim dinilai angat ringan dan jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. “Kami merasa putusan majelis hakim sangat ringan. Kurangnya dua pertiga dari lamanya pemidanaan, jadi kami menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Sehingga dengan upaya hukum banding yang diajukan JPU, pihaknya menyatakan, putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Karena kami masih ada upaya hukum, jadi putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Yanto menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Supartha. Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Pun dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian sekitar Rp 3,8 miliar, subsidair dua tahun penjara..
Supartha terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dalam dakwaan alternatif kedua subsidair. Majelis hakim pun menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan di bandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, Suparta juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Pun, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar uang kerugian negara maka sebagai gantinya Suparta mendapat hukuman tambahan enam tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir dan kemudian menyatakan banding.(jcjy)