Terdakwa Ngaku Utusan Tuhan, Sidang Lanjutan Kasus Narkotika 122 gram Asal Singapura
KataBali.com – -Sidang kasus kepemilikan narkotika seberat 122 gram jenis kokain, dengan terdakwa M. Faliq Bin Nordin, asal Singapura, Selasa (21/3) kembali dilanjutkan di PN Denpasar. Yang unik dan menarik, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, saksi fakta di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Gede Ginarsa menyebut jika terdakwa sempat mengaku memiliki kekuatan magic dan sebagai utusan Tuhan.
“Hasil wawancara saya dengan tersakwa, apakah dia kepribadian ganda atau tidak saya tidal tahu. Yang jelas dia (terdakwa) sering lupa. Bahkan sat terentu dia mengaku sebagai orang sakti dan memiliki kekuatan magic. Bahkan sebagai terdakwa dia juga sempat berhalusinasi sebagai utusan Tuhan,”terang Saksi Fakta yang juga dokter Lapas Kelas II Kerobokam, dr AA Gde Hartawan.
Lebih lanjut, dengan masalah kejiwaan yang dialami oleh terdakwa, Hartawan juga mengaku bahwa terdakwa sering kali berubah emosinya. “Sering happy dan juga kadang depresi,”terangnya.
Bahkan, saat dicecar pengacara terdakwa Andre Rahmat apakah dengan masalah kejiwaan terdakwa bisa mengancam napi dan tahanan lapas? Ditanya begitu, Hartawan menyatakan bisa mengancam bila kondisi terlambat mengkonsumsi obat. “Dua hari obat pernah terlambat, karena obat langsung dari luar. Dia bisa saja melakukan sesuatu dan lupa karena emosinya cepat berubah,”tambahnya.
Selain dr Hartawan, pernyataan bahwa terdakwa Faliq juga mengidap bipolar disorder atau masalah kejiwaan juga diakui saksi Sarah laurance. Wanita asal Spanyol yang tak lain mantan dari istri terdakwa itu juga membenarkan dengan masalah kejiwaan dari pria yang pernah menikahinya pada 2013 lalu.”Awal saat kami menikah biasa-biasa saja, tapi belakangan dia memiliki perilaku yang mirip dengan teman saya di Spanyol,”aku Sarah.
Dicontohkan Sarah, perilaku aneh dari mantan suaminya iti yakni seperti semalam tidak tidur dan siangnya masih tetap beraktifitas aktif. “Bahkan kalau stress mata dia tiba-tiba berubah seketika jadi warna abu-abu. Pada saat seperti itu, dia akan melempar sesuatu dan dia tidak ingat melakukan itu setelahnya,”aku Sarah yang mengaku tersiksa memiliki suami dengan gangguan bipolar.
Bahkan tak hanya itu, kata Sarah, terdakwa juga memiliki obsesi sangat tinggi. “Misalnya seperti saya orang spanyol bisa bahasa inggris. Kalau dia ingin mengerti bahasa, dua minggu dia akan berusaha. Tapi setelah tidak tercapai dia langsung depresi. Dia juga sempat disarankan minum obat tapi malah marah-marah,”ujar Sarah.
Pun dengan kesaksian dr Ida Ayu Kusumawardani. Kepala bidang penyakit jiwa yang juga kepala instalasi Wing Internasional RSUP Sanglah yang sempat memeriksa terdakwa saat dibawa ke RS Sangah ini membenarkan bahwa terdakwa memang memiliki gangguan masalah kejiawaan. “Sesuai hasil wawancara dan pemeriksaan di Poliklinik 2 RSUP Sanglah memang ada gangguan emosi yang mudah berubah atau bipolar. Sesuai istilah medis, dia bukan mengalami gangguan jiwa, tapi masalah kejiwaan,”terangnya.
Bahkan dari hasil evaluasi dan merujuk pada rekam medik dari RS Siloam, terdakwa juga didiagnosa mengalami gangguan penyesuaian.”bukan ketergantungan, kalau konsumsi obat harus seumur hidup, dan orang dengan masalah bipolar harus mendapat pendampingan dari orang dekat. Tidak lupa, tapi nge-blank sesaat,”jelasnya.
Atas keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dari saksi ahli pidana dan ahli medis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, atas kepemilikan narkotika seberat 122 gram lebih, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali diancam hukuman berat yakni hukuman mati sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain memasang ancaman hukuman mati, akibat perbuayan terdakwa membawa narkotika ke wilayah Indonesia, jaksa juga menggunakan pasal 112 ayat (2), dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.(jcjy)