Perjuangkan Nyepi Tanpa Siaran, DPRD Bali Datangi KPI Pusat dan Kemenkominfo

KataBali.com –  Bali memiliki keinginan besar, agar kebijakan meniadakan siaran selama Hari Raya Nyepi dapat diakomodir dalam UU Penyiaran. Harapan ini kemungkinan akan segera terwujud, mengingat pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang membahas revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Untuk mewujudkan perjuangan ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di Jakarta, Kamis (23/3/2017). Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya bersama rombongan, diterima oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan jajaran.
Dalam pertemuan kali ini, Tama Tenaya bersama rombongan menyampaikan aspirasi masyarakat Bali yang intinya agar tidak adanya siaran selama Hari Raya Nyepi ini dalam diatur khusus dalam UU Penyiaran.
“Intinya, kami ngotot memperjuangkan agar penghentian siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi, masuk dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dalam pembahasan. Ini sesuai aspirasi masyarakat Bali,” kata Tama Tenaya.
Ia pun berharap, aspirasi masyarakat Bali dapat diteruskan KPI Pusat dan Kementrian Kominfo dalam pembahasan revisi UU Penyiaran selanjutnya. Bagi Tama Tenaya, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, karena setiap Hari Raya Nyepi di Bali, seluruh lembaga penyiaran dilarang untuk melakukan siaran.
Ke depan, imbuhnya, kebijakan penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi ini diharapkan menjadi aturan yang permanen, yakni diatur secara khusus dalam UU Penyiaran.
“Sehingga tiap tahun secara otomatis penghentian siaran berlaku saat Hari Raya Nyepi di Bali. Kita tidak perlu membahas hal yang sama tiap tahun jelang Hari Raya Nyepi,” ucapnya.
Selama ini, demikian politisi PDIP asal Tanjung Benoa itu, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi hanya mengacu pada rekomendasi KPI. Padahal idealnya, hal tersebut diatur dalam UU Penyiaran. Apalagi faktanya, Hari Raya Nyepi sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Hari Raya Nyepi telah diakui secara nasional. Jadi, tidak berlebihan kiranya hal-hal terkait Nyepi, seperti penghentian siaran televisi dan radio, dapat diakomodir dalam UU Penyiaran,” tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini.
Tama Tenaya menambahkan, apabila penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi itu diatur dalam UU Penyiaran, maka Pemprov Bali selanjutnya bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengaturnya secara teknis di lapangan. Perda itu penting, sebab ke depan diyakini 90 persen lembaga penyiaran akan menyerbu Bali.
“Semakin banyak lembaga penyiaran yang ke Bali, maka kita dorong agar 10 persen tayangannya bermuatan lokal. Dan hal semacam itu bisa diatur lebih lanjut dalam Perda,” tandasnya.
Usulan dari Bali ini, diakui Tama Tenaya mendapat respon positif dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo. Dalam kunjungan kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali mengajak serta KPID Bali dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali. (bb-iz)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *