Dinas LH Siap Fasilitasi Kebutuhan TPS Warga Candikuning

KataBali.com  – Persoalan sampah yang ditengarai sebagai salah satu penyebab banjir bandang di kawasan Bedugul mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kabupaten Tabanan. Melalui pimpinannya, AA Raka Icwara, dinas ini siap memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan layanan sampah di Desa Candi Kuning. Terutama TPS (tempat penampungan sementara) untuk mengumpulkan sementara sampah di lingkungan sekitar.
“Sebelumnya kami berikan apresiasi, karena warga sudah mengumpulkan dan mengolah sampah. Terutama sampah-sampah organik yang dijadikan pupuk. Sedangkan, untuk sampah-sampah anorganik seperti sampah plastik, kami siap memfasilitasi agar diarahkan ke PT Enviropalet,” jelas AA Raka Icwara, Senin (13/2).
Terkait TPS, menurutnya, keberadaannya mesti mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Dalam ketentuan aturan tersebut, layanan pengangkutan sampah hingga TPA atau tempat penampungan akhir oleh Dinas LH selama ini hanya terbatas di seputar Kota Tabanan.
Ditambahkan, dalam kapasitas terbatas dan sangat strategis, fokus pelayanan Dinas LH dapat dilaksanakan berdasarkan MoU. Dan, dua DTW yakni Ulundanu Beratan dan Jatiluwih telah melaksanakan MoU tentang pengangkutan sampah tersebut.
Kendati demikian, secara insidentil, pihaknya bersama instansi terkait seperti BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, dan TNI/Polri telah mengerahkan armada pengangkut sampah untuk membantu proses pembersihan pasca terjadinya banjir.
“Secara insidentil kami sudah mengerahkan beberapa kendaraan pengangkut sampah untuk membantu proses pembersihan di lokasi banjir maupun longsor,” terangnya.
Disinggung soal penebangan liar yang turut diduga sebagai penyebab rendahnya daya serap tanah terhadap air sehingga terjadi banjir bandang, Raka Icwara menjelaskan, pihak sebetulnya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Khusus pembinaan, itu dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara bijak.
“Kami sudah berupaya mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan lahan secara bijak. Terutama pada lahan-lahan dengan kemiringan yang terjal atau curam. Sebaiknya, lahan seperti itu ditanami tanaman keras bukan tanaman musiman,” imbuhnya.
Ke depannya, sambung Raka Icwara, pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan dan pembinaan tersebut. Namun, mengingat kewenangan menyangkut bidang kehutanan (hutan lindung) ada pada Pemprov Bali, proses penegakan hukum akan dilakukan dengan berkoordinasi ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bali terlebih dulu.(hmTb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *