Pertahankan Opini WTP, Pastika Minta Jajarannya Optimalkan Pengawasan

KataBali.com-Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta jajarannya mengoptimalkan pengawasan sebagai salah satu upaya dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2017. Penegasan tersebut disampaikan Pastika dalam arahannya di depan para pejabat eselon 2 serta jajaran Inspektorat Provinsi Bali  yang diselenggarakan dalam rangka pemantapan program Pemerintah Provinsi Bali guna mempertahankan Opini WTP di Ruang Rapat  Kantor Inspektorat Provinsi  Bali, Kamis (5/1).

Lebih jauh Pastika mengatakan bahwasannya fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Inspektorat maupun BPKP semata, sesungguhnya fungsi pengawasan melekat pada setiap pimpinan mulai dari Pimpinan SKPD sampai pada eselon 4 di instansi masing masing. “ Fungsi pengawasan itu melekat pada setiap pimpinan, untuk itu saya minta lakukan pengawasan di instansi masing masing dengan baik jangan sampai ada celah atau lubang untuk melakukan tindak korupsi maupun melakukan pungutan liar yang akan merugikan negara. Lakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah, kalau itu berjalan maka tidak akan ada lagi temuan BPK dalam bentuk apapun , dan opini WTP secara otomatis dapat  dipertahankan. Ingatlah opini WTP bukanlah sebuah prestasi melainkan suatu keharusan untuk  mewujudkan tata kelola keuangan  yang baik, “ imbuhnya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun  , Gubernur Pastika juga mengingatkan jajarannya untuk selalu bekerja berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Terkait hasil temuan pemeriksaan BPK, Gubernur Pastika meminta Inspektorat untuk melakukan distribusi hasil temuan  BPK tersebut ke semua SKPD sehingga SKPD yang tidak digunakan sebagai sampling oleh BPK  dapat  mengetahui temuan temuan yanga ada sehingga nantinya tidak mengulangi terjadinya kesalahan yang sama. “ Saya minta hasil temuan didistribusikan ke semua SKPD, pelajari itu, jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali,  temuan temuan yang ada segera ditindaklanjuti  jangan menunggu batas waktu 60 hari, selesaikan segera dan jangan menunda nunda, “ pintanya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dalam laporannya terkait pelaksanaan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan Provinsi Bali menyampaikan bahwasannya dari hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian para Kepala SKPD diantaranya kesalahan kode rekening anggaran, perjalanan dinas double pembayaran ( dibayar panitia dan APBD), kekurangan volume pekerjaan/ kelebihan pembayaran serta pendistribusian BBM yang belum optimal dan mengacu pada aturan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan kedepannya dalam upaya mempertahankan opini WTP terdapat beberapa langkah stategis yang perlu diambil diantaranya dengan menyusun laporan keuangan seluruh SKPD (LK SKPD) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara tepat waktumenginventaris regulasi dan SOP terkait pelaksanaan kegiatan di Tahun 2016mempersiapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan rencana kegiatan masing-masing, menyusun rancangan kontrak, dan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS)mempersiapkan dan mencermati kembali dokumen hibah  serta mempersiapkan dan mencermati kembali dokumen penatausahaan persediaan. Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan prasasti peresmian penggunaan Gedung Inspektorat yang baru yang ditandatangani oleh Gubernur Bali didampingi oleh Inspektur Provinsi Bali  dan pejabat lainnya. (JCHBl)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *