Pastika Minta Pejabat Administrator dan Pengawas Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan
KataBali.com – Menyusul Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (Pejabat Struktural Eselon I dan II)di penghujung tahun lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika melantik Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemprov Bali, Selasa (3/1). Dalam pelantikan yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali tersebut, Pastika minta jajaran pejabat administrator dan pengawas meningkatkan kualitas kepemimpinan.
Lebih jauh Pastika mengingatkan bahwa seorang yang terpilih dan dipercaya menjadi pemimpin bukanlah manusia biasa. Karena itu, seorang pemimpin harus punya kelebihan dibanding orang yang dipimpin. “Harus lebih pintar, lebih berani, berwawasan lebih luas, lebih rajin dan lebih disiplin,” ujarnya. Dengan kelebihan tersebut, seorang pemimpin akan mampu menjaga wibawa di mata bawahan dan layak disebut sebagai pemimpin. “Jangan sampai dicap sebagai pemimpin yang tak layak atau bodoh oleh bawahan. Seorang pemimpin harus menguasai tugas dan pekerjaan sehingga dia dapat melakukan pengawasan dengan baik,” tambahnya.
Pastika juga berharap agar para pejabat administrator dan pengawas sebagai ujung tombak pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik bekerja lebih baik dan terus berupaya meningkatkan kualitas diri. “Jangan hanya mengandalkan bawahan dan menyerahkan pekerjaan sepenuhnya pada mereka. Harus dikawal dan lakukan pengawasan,” ucapnya seraya berharap pejabat administrator dan pengawas membangun sinergi guna meningkatkan kinerja organisasi.
Pada bagian lain, Gubernur Pastika kembali mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak, tapi merupakan kepercayaan yang harus dijawab dengan tanggung jawab, dedikasi dan prestasi. Karena itu, dia minta jajarannya jangan menumbuhkan budaya ‘kasak kusuk’ dan melanggar aturan dalam mengincar jabatan. “Tumbuhkan selalu motivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri serta laksanakan tugas sebaik-baiknya. Tunjukkan prestasi dengan disiplin serta tanggung jawab, niscaya pimpinan akan memperhatikan saudara-saudara,” bebernya. Lebih daripada itu, Pastika mengajak jajarannya mengedepankan rasa syukur. “Rasa syukur itu tak cukup hanya diucapkan, namun harus diwujudkan dalam perbuatan, pengabdian dan meningkatkan kualitas diri,” pintanya.
Dalam kesempatan itu Gubernur Pastika menerangkan bahwa pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas merupakan rangkaian dari pengukuhan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Adanya jeda waktu antara kedua proses mutasi ini semata-mata karena mempertimbangkan aspek akurasi penempatan pejabat sebagai implementasi prinsip ‘the right man, on the right place’.
Dengan telah terisinya jabatan struktural pada seluruh SKPD (kecuali pimpinan pada tiga SKPD yang baru dibentuk,red), maka sejak awal tahun 2017, secara administratif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintahan daerah telah dapat dilaksanakan. “Saya berharap proses pengisian jabatan dalam struktur kelembagaan yang baru ini tidak dipandang sebagai perombakan, tetapi lebih sebagai proses konsolidasi birokrasi sebagaimana amanat undang-undang, sekaligus penyegaran dan penambahan wawasan serta peningkatan pengalaman jabatan bagi aparatur sipil negara,” paparnya.
Secara umum, Pastika mengutarakan bahwa sebagian besar pejabat administrator dan pengawas ditugaskan kembali dalam jabatan yang sama dan sejenis atau dalam jabatan berbeda namun diupayakan dalam tugas yang relevan dengan jabatan yang dipegang sebelumnya. Menurutnya hal ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas pengembangan wawasan, kompetensi dan profesionalisme individu setiap pejabat. “Dalam restrukturisasi ini saya tetap mengupayakan berjalannya proses kaderisasi dan sistem pengembangan karier secara konsisten sehingga tak ada yang non-job, bahkan sebaliknya ada peluang untuk promosi,” ucapnya.
Dalam pelantikan ini, Gubernur Pastika melantik 270 Pejabat Administrator dan 804 Pejabat Pengawas yang menempati kedudukan di 51 SKPD. (JCHBl)