PDIP Ogah Tanggapi, Atas Putusan PT TUN terkait Intimidasi ke Pendukung Surya
KataBali.com -Dewan Pimpinangan Daerah (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Bali tak mau alias enggan menanggapi munculnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, yang menyatakan bahwa masih ada intimidasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Buleleng dari PDIP dan tim pemenangan PDIP di Buleleng kepada pendukung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Buleleng dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya pada saat proses verifikasi faktual tahap III.
Seperti ditegaskan Ketua DPD PDI Perjuangan Wayan Koster. Saat dikonfirmasi Minggu kemarin (11/12), politisi yang juga anggota komisi X DPR RI dari fraksi PDIP Dapil Bali ini enggan mengomentari.”Ah kalau urusan itu tak usah ditanggapi lah,”terang Koster seusai menghadiri sarasehan yang digelar Partai Hanura di Kuta.
Menurutnya, keengganan dirinya selaku pimpinan PDIP Bali terhadap putusan majelis hakim PTTUN yang menyudutkan partai ataupun paslon yang diusungnya (Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sudjitra (PASS) itu, karena ia menganggap bahwa semua sudah selesai. “Kan sudah selesai. (Surya) juga sudah maju kan? Jadi gak usah lagi diomongin,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PTTUN Surabaya dalam putusannya mengabulkan seluruhnya terhadap gugatan yang sebelumnya dimohonkan oleh bakal paslon Surya. Dari sejumlah fakta dan pertimbangan hakim, majelis hakim berkesimpulan bahwa masih terjadi intimidasi yan dilakukan oknum DPRD Buleleng dari PDIP maupun tim pemenangan PDIP di Buleleng. (JCJy)