Kinerja KPU Buleleng Kembali Disorot, Terkait Belum Terfasilitasinya APK Paslon
KataBali.com -Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng kembali disorot. Sorotan terhadap kinerja KPU Buleleng itu terungkap saat Bawaslu Bali menggelar acara sosialisasi dengan mitra kerja dari unsur media di Denpasar, Kamis (29/12). Pada acara sosialiasi yang juga dihadiri pimpinan media itu, sorotan terhadap kinerja KPU Buleleng lebih fokus terkaitdengan belum terfasilitasinya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) pasca ditetapkannya dua paslon peserta Pilkada Buleleng 2017.
” Ada paslon yang sudah lebih dari sebulan APK-nya terpasang, walau tanpa nomor. Kalo yang ini kami sih maklum karena sebelumnya hanya ada satu paslon. Tetapi pasca ditetapkan dua paslon, seharusnya KPU Buleleng bergerak cepat memfasilitasi kedua paslon dalam hal APK,” ujar Pimpinan redaksi Harian Nusa Bali Ketut Narya.
Lebih lanjut, Narya menambahkan, bahwa dengan belum terfasilitasinya APK bagi paslon, pihaknya khawatir akan muncul masalah di kemudian hari. Misalnya mempermasalahkan kekalahan karena kurang tersosialisasi, dan lain-lain.
Belum lagi, tambahanya dengan masa pencoblosan yang kurang dari enam minggu, APK juga belum tersedia.
Untuk itu, selaku mitra Bawaslu, Pihaknya mengingatkan kepada Bawaslu Bali untuk segera mengingatkan KPU Buleleng soal ini.
Senada dengan Narya, Pimpinan Media Pos Bali Wayan Suyadnya. Terkait persoalan APk yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi masalah, pihaknya juga meminta agar Bawaslu Bali untuk segera me-warning dan bersurat ke pihak penyelenggara pemilu di daerah (KPU Buleleng).
“Coba lihat, salah satu Paslon belum ada APk-nya sama sekali. Bisa protes mereka. Penyelengara harus menjadikan perhatian serius masalah ini,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali dalam kesempatan tersebut menjelaskan, soal belum terfasilitasinya APKINDO paslon, Panwas Buleleng sudah mengingatkan Panwas Buleleng untuk bersurat ke KPU Buleleng.
“Kami sudah arahkan Panwas Buleleng agar bersurat ke KPU Buleleng. Surat itu sudah di kirim,” jelas Rudia yang di dampingi dua pimpinan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra dan Wayan Widyardana.
Rudia lantas menunjukkan surat yang dirim Panwas Buleleng ke KPU Buleleng. Surat tersebut bernomor 699/BAWASLU-PROV.BA-03/PM.00. 02/12/2016 tertanggal 27 Desember 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Rudia juga memaparkan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaranya di kabupaten, guna meminimalisir pelanggaran.
Di jelaskan, sejak dimulainya tahapan, pihaknya sudah melayangkan surat cegah dini sebanyak 34 surat. Kemudian Panwas tingkat kecamatan telah bersurat sebanyak 18 kali. “Surat cegah dini itu kami kirimkan ke beberapa instansi seperti kpu dan instansi pemerintah,”pungkasnya. (JCJy)