KOMISI II DPR RI Apresiasi Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Bali

KataBali.com – Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI Kamis (10/11) ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Denpasar untuk memantau situasi pelayanan publik di Pulau Dewata. Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin dari Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan bahwa, Ombudsman sebagai garda terdepan dalam mengawasi serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang maksimal.

lebih lanjut Yanuar meyampaikan “Jika pelayanan publik itu baik maka perkembangan ekonomi, politik, pendidikan akan makin baik”.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab dalam pemaparannya mengatakan ORI Bali dalam hal penanganan laporan masuk katagori cepat yakni kurang dari seminggu prosesnya. Bahwa kinerja penanganan laporan termasuk baik, karena masuk tingkatan 10 besar nasional dari 135 laporan yang masuk telah diselesaikan 65 persen, “Kata Umar.

“Dalam menangani suatu persoalan ORI Bali tidak hanya menunggu adanya pelaporan dari masyarakat, tapi juga langsung turun ke bawah” ujarnya kepada awak media yang hadir. Aspek yang paling sering dilaporkan, lanjut Umar, yaitu terkait kepegawaian dan infrastruktur.

Lebih jauh, ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengakui dalam menjalankan tupoksi kinerja ORI Bali masih terganjal sejumlah permasalahan seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), Infrastruktur yang belum optimal, dan anggaran yang digelontorkan untuk ORI masih minim.

Menanggapi hal tersebut Yanuar Prihatin selaku Pimpinan rombongan Komisi II DPR RI siap untuk mengakomodir permasalahan tersebut.

Tidak hanya itu, Menurut Yanuar Prihatin, Komisi II DPR RI juga tengah membahas dan mempertimbangkan peningkatan kewenangan bagi Ombudsman RI dalam hal penindakan atau pemberian sanksi yang mengikat bagi instansi yang melakukan pelanggaran pelayanan publik. Diakui, kewenangan ORI saat ini masih terbatas, karena rekomendasi yang diberikan ORI kepada instansi hanya sebatas saran, boleh dilaksanakan, boleh tidak oleh instansi yang bersangkutan. Selama ini, rekomendasi ORI dilaksanakan oleh instansi maupun pemda hanya dilandasi oleh itikad baik, dan belum ada sanksi yang mengikat.

Turut hadir dalam acara Pertemuan Komisi II DPR RI dengan Ombudsman Perwakilan Bali yakni Yanuar Prihatin, Hetifah Partai Golkar, Ali Umri Nasdem, Sutriono PKS, Tabrani Golkar, anggota Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo, mitra kerja Komisi II dan para SKPD Provinsi Bali. (rul)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *