Gubernur Pastika Ingatkan Jauhi Praktek Pungli

KataTabanan.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham wilayah Bali yang baru Ida Bagus Ketut Adnyana untuk membersihkan instansinya dari praktek pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi dari yang bersangkutan di ruang kerja Gubernur, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (1/11).

Menurutnya Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah jelas mengatur tentang tindakan tegas bagi petugas yang kedapatan melakukan pungli. Imigrasi, kata dia, yang juga merupakan bagian dari otoritas Kemenhumkam menjadi salah satu instansi yang perlu mendapat pengawasan ketat karena sejumlah laporan pungli , selain juga Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya tidak ingin sampai ada OTT (Operasi Tangkap Tangan-red) di Bali, biarpun bukan instansi saya. Sebagai Gubernur yang sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengingatkan sekaligus mengawasi jalannya pelayanan di sini,” jelasnya yang dalam kesempatan itu turut didampingi oleh Asisten Ketataprajaan Setda Bali Dewa Wka Wijaya Wardana, Kepala Biro Hukum Setda Bali Wayan Sugiada dan Kepala Bagian Pengumpulan Informasi Biro Humas Setda Bali I Wayan Sukra Negara.

Pastika menambahkan selain serius dalam pemberantasan pungli, kinerja para jajaran di Imigrasi juga harus terus diperhatikan, jangan sampai menurun. “Ini menyangkut pelayanan kita terhadap wisatawan. Wajah Bali sebagai pintu gerbang utama pariwisata Indonesia yang juga selalu disorot dunia internasional jangan sampai tercoreng karena kinerja awak imigrasi yang kurang bagus apalagi sampai kena OTT (Operasi Tangkap tangan, red),” tambahnya.

Sementara isu lain yang menjadi perhatian Pastika adalah terkait rencana pemindahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Seperti diketahui kondisi Lapas tersebut sekarang sudah melebihi daya tampung. Dengan kapasitas tampung yang hanya 300 orang warga binaan, lapas ini terpaksa menampung 1.000 lebih warga binaan saat ini. Sebelumnya Pastika telah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM agar Lapas dipindahkan ke daerah Suwung, Denpasar. Menurutnya pemprov memiliki tanah sekitar 10 hektar di sana, dan dirasa sudah cukup representatif untuk sebuah Lembaga Permasyarakatan, karena selain situasi, jarak tempuh menuju Pengadilan Negeri Denpasar juga cukup dekat.

“Terakhir saya dengar sudah ada tim kecil dari Kemenhumkam untuk mengkaji rencana tersebut, jadi saya minta Kakanwil juga turut mengawasi jalannya kerja tim kecil tersebut,” imbuhnya. Terakhir orang nomor satu di Bali ini juga berpesan agar selalu tingkatkan pengawasan di wilayah Lapas, jangan sampai peredaran narkoba dalam Lapas meningkat, atau bahkan terjadi lagi kerusuhan seperti tahun lalu, karena akan sangat mencoreng citra pariwisata Bali.

Sebelumnya IB ketut Adnyana yang baru menduduki posnya pada bulan Oktober lalu ini melaporkan kepada Gubernur beberapa program yang telah dilaksanakan. Terkait Imigrasi, pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan yang masuk dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing. Hal itu bisa dilihat dari tindakan hukum bagi orang asing di Bali pada tahun 2015 yang mencapai 456 kasus, dan per september 2016 telah mencapai 235 kasus termasuk yang lagi hangat yaitu penangkapan DJ Katty Butterfly dari Thailand.

Untuk di pintu gerbangnya sendiri yaitu di Bandara Internasional Ngurah Rai, pihak imigrasi telah menolak sekitar 644 wisatawan mancanegara di tahun 2015 dan per september 2016 mencapai 400 wisman karena berbagai sebab. Mengenai penindakan terhadap praktek pungli di tubuh organisasinya, pihaknya telah membentuk tim internal untuk mengawasi kinerja jajarannya sebagai respon positif pihak Kemenhumkam akan Perpres sapu bersih pungli.

Mengenai peredaran narkoba, pihaknya juga terus melakukan sweeping di Lapas dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan BNN. Saat ini terdapat 58 napi yang tengah menjalani proses rehabilitasi di Lapas Bangli. Sementara terkait masukan Gubernur tentang relokasi Lapas Kerobokan, ia berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dan akan turut mengawal jalannya proses tersebut.

Sementara hal-hal lain yang dilaporkan pada pagi itu adalah tentang pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kanwil Hukum dan HAM Bali, yaitu sebuah organisasi yang dibiayai oleh APBN untuk membantu rakyat kurang mampu memperoleh bantuan hukum jika terkena kasus. “Besaran biaya per sidang keputusan sekitar lima juta rupiah, dan itu semua dibiayai oleh APBN,” imbuh IB Ketut Adnyana. Dan terakhir yang menjadi laporannya adalah berhasilnya Bali meraih juara 1 dalam lomba keluarga Sadar Hukum 2016 tingkat nasional. (JCHBl)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *