DIBELA 82 PENGACARA, ARIDUS JIRO AJUKAN PRAPERADILAN

KataBali.com – Penetapan status tersangka terhadap Made Sudira alias Aridus Jiro direspon dengan tenang melalui jalur  formal yuridis oleh 82 kuasa hukum Made Sudira yang tergabung dalam Solidaritas Advokat untuk Kebebasan Berekspresi (SATU AKSI).

Ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/11/2016), Juru Bicara SATU AKSI, Valerian Libert Wangge SH, mengungkapkan jika pihaknya telah mempelajari secara cermat prosedural penetapan tersangka terhadap kliennya itu,

“Penetapan status tersangka terhadap Bapak Aridus, akan diuji keabsahannya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Praperadilan sendiri merupakan amanat yang tertuang dalam KUHAP sebagai sebuah karya agung yang secara wataknya berbeda dari hukum kolonial atau HIR. Praperadilan untuk penetapan status tersangka ini juga merujuk kepada putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014” Ujar Faris sapaannya,

Diungkapkan bila pihaknya sudah melakukan rembuk bersama 82 advokat dan disepakati untuk mengajukan permohonan praperadilan dimaksud, “Untuk praperadilan ini, telah secara resmi kami ajukan hari ini melalui Pengadilan Negeri Denpasar yang tertuang dalam akta permohonan praperadilan nomor: 13/Pid.Pra/2016/PN Dps tertanggal hari ini, Senin 14 November 2016”

Ditanya mengenai tujuan utama dari permohonan praperadilan, Valerian Libert Wangge yang juga Sekjen HAMI Bersatu Bali menegaskan bila jalur praperadilan merupakan hak dari setiap warga negara yang dijamin konstitusi, “Sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam penerapan hukum pidana juga menganut azas due process of law dimana dalam proses lidik maupun sidik harus menjunjung tinggi HAM”

Ditambahkan bila mekanisme praperadilan sudah jelas diatur dalam KUHAP sebagai bentuk mekanisme kontrol terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparatus terhadap warga negara. Sehingga pengadilan negeri diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai Praperadilan.

Made Sudira alias Aridus dilaporkan Gubernur Bali melalui Karohumas Pemprov Bal, Dewa Gede Mahendra Putra oleh Polda Bali disangka melanggar pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP berdasarkan Sprindik No:Sp.Sidik/88/X/2016/ Ditreskrimsus, tertanggal 31 Oktober 2016.

Penetapan status tersangka ini dipandang mengejutkan oleh karena bertentangan dengan aturan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik aduan. Selain itu banyak pihak juga mempertanyakan penambahan pasal baru yakni pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. (SN-MOB)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *