Dewan Desak Gubernur Bersikap, Terkait Aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt
KataBali.com -Desakan Komisi I DPRD Bali agar penyelesaian persoalan aset pemprov di Hotel Bali Hyatt makin gencar. Pasca mendorong dan mendesak pengembalian tanah pemprov dan pembatalan seluruh izin, terbaru Dewan kembali mendesak agar dengan gabeng atau belum jelasnya status dari tanah 2, 52 hektar, gubernur Bali segera ambil sikap.
Seperti ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Saat dikonfirmasi di Kantor DPD PDI Perjuangan di Renon, Denpasar, Sabtu (19/11), pihaknya menyatakan bahwa pasca rapat penelusuran aset, ia kembalu mendorong agar gubernur segera bersikap.
Desakan dewan terhadap sikap tegas gubernur itu, karena ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam kasus aset ini
.”Gubernur segera bersikap. Baik itu memanggil pihak BPN ataupun Bali Hyatt. Jika perlu gubernur segera ambil tindakan terkait dengan masih gabengnya status tanah,”tegas Dewa Rai.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan dari dapil Buleleng ini menambahkan, dorongan dewan agar gubernur mengambil sikap itu yakni agar tanah seluas 2, 52 hektar bisa erang benderang.
“Ya mungkin disertifikatkan. Agar statusnya jelas,”pintanya. Akan tetapi, dengan pasca rapat antara Komisi I DPDR Bali dengan para pihak untuk penelusuran aset Pemprov, ia tetap berharap agar BPN dan Bali Hyatt bisa hadir dalam agenda pertemuan berikutnya.
“Sehingga semua bisa clear terkait persoalan (aset) ini,”pungkasnya. (JCJy)