BKS Apresiasi Langkah Legislatif-Eksekutif, Soal Usulan Dana Pembinaan APBD dan Revisi Perda LPD
KataBali.com -Munculnya wacana atau usulan agar dana pembinaan LPD dibiayai oleh APBD Bali mendapat apresiasi dari Badan Kerjasama (BKS) LPD Provinsi Bali. Bahkan tak hanya itu, sebagai penerima dana 5 persen dari laba LPD untuk pembinaan, BKS juga mendukung penuh langkah eksekutif dan legislatif terkait rencana revisi Perda untuk penguatan LPD sebagai lembaga keuangan desa adat/pekraman.
Seperti ditegaskan Ketua BKS LPD Nyoman Cindikiawan. Dikonfirmasi disela perayaan HUT LPD Bali ke-32, di Lapangan Klungkung, Minggu (27/11), ia menyatakan, bahwa atas rencana DPRD dan Pemprov Bali, pihaknya sangat menyambut baik. Akan tetapi, atas usulan itu, ia berharap agar terkait proses pendanaan/pencairan melalui APBD nantinya tidak berlangsung rumit.
“Selaku pihak penerima kami sangat mengapresiasi. Akan tetapi memang seperti diketahui, dengan dibiayai APBD maka nantinya proses pencairan untuk anggaran seperti pelatihan, pendidikan, komputerisasi dan lain-lain tidak akan secepat seperti saat ini,”terangnya.
Sehingga, meski usulan itu dinilai positif, akan tetapi ia tetap berharap agar usulan pembiayaan dari APBD Bali tidak sampai mengganggu proses pembinaan.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan, bahwa terkait munculnya polemik dan dinamika di internal maupun eksternal LPD menjelang revisi Perda LPD saat ini, ia juga berharap agar revisi Perda LPD mendatang bisa melahirkan solusi terbaik.”Dalam rangka (revisi Perda LPD) itu, kami (BKS-LPD) maupun pihak lain seperti LP-LPD, majelis, maupun tokoh sudah dipanggil dan bertemu. Termasuk juga upaya sosialisasi juga sudah terus berjalan. Pada prinsinya BKS sangat mendukung, tentunya ke depan kami juga akan tetap memberikan masukan terkait subtansi mana saja yang akan direvisi,”terangnya.
Sehingga tambahnya,dengan belum finalnya proses revisi, maka terkait polemik tentang operasional LPD untuk sementara akan tetap mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD dan Pergub Nomor 11 Tahun 2013.”Selama aturan baru belum ada, maka dasar kami adalah tetap memakai atauran yang ada,”tegasnya.
Sementara itu, pihak eksekutif melalui Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mewakili gubernur Bali berharap kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan LPD untuk terus membangun, memberdayakan dan menguatkan LPD sebagai lembaga keuangan yang sehat, terbuka dan mandiri, dengan menjalin persatuan dan kebersamaan, serta kerja nyata dalam membangun ekonomi desa pekramaan. “Kami berharap kepada semua pihak agar turut serta mengawal jalannya revisi Perda tentang LPD dengan berpartisipasi aktif memberikan masukan/sumbangan pemikiran sehingga Perda yang dihasilkan sejalan dengan harapan semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dengan permasalahan yang terjadi selama ini dalam pengelolaan LPD khususnya terkait pengelolaan dan pertangggungjawaban dana pemberdayaan 5 persen diharapkan bisa segera dituntaskan dengan cara duduk bersama diantara seluruh pihak yang memiliki kepentingan. “Regulasi yang menjadi pijakan dalam melaksanakan LPD harus kita selaraskan dengan kondisi yang ada sekarang tanpa harus merugikan LPD itu sendiri, namun harus bisa mendukung pengembangan LPD, oleh karena itu persoalan-persoalan yang timbul harus bisa kita selesaikan dengan tuntas, mari duduk bersama untuk mencari solusinya, saya yakin pasti ada jalan tengah,” terang Sudikerta.
Termasuk dengan posisi Desa pakraman sebagai ujung tombak pengawas pelaksanaan LPD juga diharapkan bisa menyusun peraturan berupa perarem atau awig-awig yang mengikat para pengurus LPD masing-masing agar menjalankan LPD dengan baik.(JCJy)