Gubernur Bali Apresiasi Rencana Perubahan Atas Perda Tentang LPD

KataBali.com – Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) telah terbukti memberikan manfaat yang sangat besar bagi Desa Pakraman dan krama desanya. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika sosial yang semakin kompleks beberapa aspek perlu mendapat perhatian antara dengan  memperkuat kelembagan, manajemen serta operasional dari LPD itu sendiri , yaitu dengan melakukan perubahan Perda yang mengatur tentang keberadaan lembaga tersebut sehingga LPD kedepannya akan semakin kuat.

 

 

Demikian disampaikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam  Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan ke III dengan agenda  Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang LPD Sebagai Prakarsa Dewan  di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu lalu (26/10).

 

 

Pastika menyampaikan dalam penyusunan Raperda tersebut hendaknya dilakukan beberapa penyempurnaan aspek baik dari segi substansi maupun legal draftingnya. Dari segi substansi  perlu dilakukan penyempurnaan beberapa pasal diantaranya tentang penyederhanaan ijin pendirian LPD yang cukup dengan rekomendasi Bupati/Walikota, memberikan peluang kepada LPD untuk menyimpan kelebihan likuaditas pada bank dengan bunga bersaing, memperjelas fungsi Badan Kerjasama LPD (BKS-LPD), transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana pemberdayaan 5% serta  adanya sanksi atas pelanggaran peraturan yang berlaku termasuk sanksi terhadap yang tidak menyetor dana pemberdayaan .

 

 

“ LPD sekarang ini posisinya semakin kuat dan memberi manfaat besar bagi desa pakraman dan krama desanya, sehingga adanya prakarsa dewan untuk melakukan perubahan atas perda LPD ini saya apresiasi, tentu saja masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan pertimbangan dari semua pihak yang terlibat didalamnya dibahas lebih mendalam dan lebih komprehensif, “ imbuhnya.

 

 

Ditambahkannya  dari segi legal drafting atau teknis penyusunan Perda tersebut  harus mengacu pada Lampiran Dua, Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov Bali Nyoman Sugawa Kory dan  dihadiri 40 anggota Dewan DPRD Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Sekprov Cokorda Pemayun serta Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Bali tersebut juga disampaikan pandangan umum 5 fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Raperda Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2017.

 

 

 

Kelima fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya  , Fraksi  Panca Bayu, Fraksi Partai Gerindra serta Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyoroti penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang menurun sebesar 15,97 %. Untuk itu kelima fraksi meminta agar dilakukan evaluasi  dan upaya upaya peningkatan pendapatan yang diantarnya dengan  mengoptimalkan kontribusi dari  BUMD seperti Perusahaan daerah, Jasa marga Bali serta Jamkrida, melakukan langkah efektif dan dibarengi dengan kebijakan tegas terkait kebijakan pendapatan daerah serta mencari dan menjaring kendaraan kendaraan yang telah jatuh tempo namun belum melakukan pendaftaran dan pembayaran.

 

 

Disamping itu , Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra juga menyorot mengenai integrasi dari JKBM ke BPJS dimana kedepannya  agar dicermati dengan baik sehingga jangan sampai ada warga Bali yang tercecer tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak mampu membayar secara mandiri, tidak mendapatkan kartu KIS  dan juga tidak tercantum untuk mendapatkan BPJS integrasi. (JcHBl)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *