Dewan Tabanan Diharapkan Bahas Renperda RPJMD dan Retribusi Tera Ulang
KataBali.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berharap dua rancangan perda (ranperda) yang diajukan pihaknya ke DPRD setempat segera bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dua rancangan perda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan 2016-2021 yang draf rancangan awalnya telah disampaikan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beberapa waktu lalu. Serta, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Hal itu dikatakan Bupati Eka saat menyampaikan pidato pengantar terhadap kedua ranperda tersebut dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Rabu (8/6). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi.
Dikatakan, RPJMD SB 2016-2021 merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“RPJMD Semesta Berencana ini merupakan acuan dan target kinerja kepala daerah untuk lima tahun mendatang. Substansi materinya merujuk pada semangat Tri Sakti, Nawa Cita, RPJPD, Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dalam rangka terwujudnya Tabanan yang Sejahtera, Aman, dan Berprestasi atau Tabanan Serasi jilid dua,” ujar Bupati Eka, dalam pidato pengantarnya.
Dijelaskan juga, substansi materinya memuat gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaan, isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran.
“Strategi dan arah kebijakan, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaannya, penetapan indikator kinerja daerah, program transisi, kaidah pelaksanaan,” sambungnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai dengan undang-undang tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai kewenangan di bidang kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang,” jelasnya.
Selama ini, sambungnya, pelayanan tera dilaksanakan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Namun, karena Kabupaten Tabanan belum memiliki sarana dan prasarana berupa tenaga penera dan alat yang digunakan untuk menera,” sambungnya.
Bupati Eka berharap kedua ranperda yang diajukan tersebut dapat dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.
“Sehingga ranperda tersebut dapat disahkan dan ditetapkan dan bisa dipergunakan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan,” tandasnya. (izz)