Arja Saputra Kehilangan 7,8 Miliar, Gugat WNA Cina dan Bank Panin Gatot Subroto

Keterangan foto: Sidang pertama gugatan antara Arja Saputra vs wna cina dan bank.panin.

KataBali.com – Denpasar – Diduga bersekongkol Chan Peter Ho Kwan ( WNA ) Cina dan Bank Panin Gatot Subroto, Denpasar digugat secara perdata oleh Piet Arja Saputra. Dalam sidang pertama dengan majelis hakim Oki Mardiani Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar,hadir para pihak diwakili kuasa hukum masing masing berlangsung singkat menerima gugatan dan jadwal agenda sidang selanjutnya.

Kuasa hukum penggugat Apriadi Abdi Negara,SH bahwa selain digugat secara perdata juga secara pidana karena Chan Peter Ho Kwan ( tergugat) dan Bank Panin Gatot Subroto, Denpasar diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan hukum (PMH) dimana klienya mengalami kergian materiil sebasar Rp 7.863.807.840.99.

Berawal tahun 2022 antara Piet Arja Saputra telah melakukan hubungan hukum perdata dengan seorang WNA asal Hongkong Chan Peter Ho Kwan terkait pelaksanaan kegiatan design & build F7B Outlet di tiga lokasi lounge bandara di Bali dan Balikpapan roof 98 dandi Semarang FC. Atas dasar itu, klien kami membuat dan membuka rekening (giro) di Bank Panin Subroto dengan nama PT Unipro Konstruksi Indonesia.

Namun dalam pelaksanaan kesepakataan klien kami dengan tergugat Ho Kwan, segala aktivitas pembiyaan terhadap oroyek tersebut telah ditransfer melalui bank Panin dengan memanfaatkan fasilitas layanan perbankan termasuk token elektronik.

Namun fasilitas perbankan milik klien kami, justru diambil secara paksa dengan cara terindikasi melawan hukum. Sehingga token elektronik klien kami akhirnya berpindah tangan ke tergugat Chan Peter Ho Kwan dengan cara tidak wajar dan melawan hukum,” jelas Arpriadi.

Lanjut pengacara asal Lombok (NTB), berbagai upaya telah dilakukan termasuk mengadukan ke imigrasi Ngurah Rai terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh tergugat WNA Cina tersebut. Namun sampai kini belum ada kepastian hukum perdata atas dugaan PMH atas tindakan oleh tergugat Chan Peter Ho Kwan WNA Cina tersebut.

Selain itu, klien kami telah menempuh langkah hukum pidana terhadap Chan Kwan yang patut diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi traksanksi elektronik melakukan penghinaan dan fitnah terhadap klien kami termasuk keluarganya serta intimidasi sehingga merasa tidak nyaman tenteram padahal klien kami warga Negara Indonesia.

Sementara secara terpisah pengacara turut tergugat bank Panin Subroto, Denpasar, Nyoman Putra,SH Cs mengatakan transaksi keluar masuk baik melalui fasilitas termasuk token elektronik sudah sesuai dengan aturan perbankan yakni melalui kehati-hatian. Melalui proses persidangan akan terungkap fakta apakah benar dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami, “ jelas Nyoman Putra. ( Smn).



katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *