Sabha Walaka Siap ‘’Madewasaksi’’ di Pura Besakih

KataBali.com- Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Putu Wirata Dwikora, mengucapkan terimakasih kepada tokoh dan umat yang memberikan kritik dan masukan, terkait Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA.

Dari mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, prosesnya sudah benar, Keputusan Pasamuhan 9 April 2016 yang lalu adalah KAWASAN SUCI TELUK BENOA.

Akan halnya pernyataan-pernyataan lain diluar yang diputuskan—misalnya soal Keputusan Tandingan tanpa kata ‘’Suci’’ untuk Kawasan Teluk Benoa — ia yakin sebagian besar umat Hindu dan tokoh-tokoh Hindu sudah memahami, bahwa pernyataan sebagian oknum PHDI tersebut  tidak mengurangi sedikit pun kewenangan dan Keputusan Sabha Pandita.

Putu Wirata menyatakan hal itu dalam batas-batas tugasnya mendiseminasikan Keputusan Sabha Pandita, sesuai yang diatur dalam Keputusan maupun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI.

Seperti diketahui, umat memantau ada ‘’Keputusan Tandingan’’ tentang Teluk Benoa tanpa kata ‘’Suci’’ yang diduga motor penggeraknya adalah Acarya Agni Yogananda, dan sempat dibuat jumpa persnya di PHDI Pusat Jakarta.

Acarya Yogananda berkeras, bahwa Pasamuhan tanggal 9 tidak ada memutuskan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.

Acarya merujuk Rekomendasi Tim 9 yang didrop butir b dan c halaman 8 saja sebagai pijakan.

Lalu Ketut Wiana, Ketua Bidang di Pengurus Harian PHDI, menyebut bahwa Bhisama tidak mengatur tentang Kawasan Suci Teluk, selain Kawasan Suci Pantai.

Karena itu, Sabha Walaka bersalah memberikan masukan ke Sabha Pandita tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA, karena Teluk bukanlah laut, kata Ketut
Wiana.

Namun, Keputusan Sabha Pandita 9 April 2016 sudah memutuskan bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Suci.

Pijakannya antara lain norma dan kearifan lokal agama Hindu yang hidup di Bali, Bhisama No. 11 PHDI tentang Kesucian Pura, Perda Tata Ruang Provinsi Bali, Perda Tata Ruang Kabupaten Badung, serta Perpres tentang Sarbagita khsusnya tentang Kawasan Suci.

Keputusan ini ditandatangani oleh 8 Wakil Dharma Adhyaksa dan Dharma Adhyaksa membubuhkan tandatangan persetujuan untuk keputusan tersebut, setelah menerima laporan dari 2 Wakil Dharma Adhyaksa yang diberi mandat, yakni Ida Mpu Siwa Budha Daksa Darmita dan Ida Rsi Bujangga Hari Anom Palguna.

‘’Ini adalah Keputusan yang dibuat oleh Sabha Pandita. Tidak benar ada manipulasi dari Sabha Walaka, seperti pernah dihembuskan, bahwa Sabha Walaka memanipulasi Keputusan dengan menambahkan kata TOLAK REKLAMASI di dalamnya.

Kajian Sabha Walaka mendasarkan pada narasumber yang berkompeten, sebelum akhirnya diputuskan dalam Pasamuhan Sabha Walaka 11 Oktober 2015 di Bali. Kami juga menemui beberapa Anggota Sabha Pandita untuk mendengarkan langsung, bahwa beliau-beliau mengatakan Pasamuhan tanggal 9 April memutuskan TELUK BENOA SEBAGAI KAWASAN SUCI,’’ jelas Putu Wirata.

Akan halnya pertemuan informal Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian tanggal 15 Mei 2016 di Griya Agung Bongkasa, hanyalah pertemuan ‘’temu wirasa’’ untuk menyatukan komitmen, karena Pasamuhan Sabha Pandita 9 April sudah jelas memutuskan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.

‘’Kami mendapat kepastian dari Ida Dharma Adhyaksa, maupun Ida Sinuhun Nabe Griya Bongkasa, tidak akan ada perubahan Keputusan, tidak membicarakan revisi Keputusan atau apapun sejenis itu, selain pertemuan untuk menegaskan bahwa Keputusan Pasamuhan tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA sudah final.

Sekarang, tugas Sabha Walaka dan Pengurus Harian beserta segenap eksponen masyarakat untuk mensosialisasikan Keputusan ini kepada semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah di Pusat maupun di Daerah,’’ lanjut Putu Wirata.

Soal ‘’Keputusan Tandingan’’ yang ditengarai bisa saja diedarkan oleh oknum tertentu di PHDI, Putu Wirata menjelaskan, semuanya akan berakhir karena para Anggota Sabha Pandita berkomitmen untuk memastikan bahwa Keputusan Pasamuhan 9 April 2016 adalah KAWASAN SUCI TELUK BENOA.

“Maaf kalau kami katatakan, kalau kesaksian sekala  masih mau dibantah juga, beliau-beliau ada yang berkenan untuk madewasaksi  di Pura Besakih, sebagai puncak dari uji kemurnian dan kejujuran, kalau masih diragukan juga Keputusan tentang Kawasan Suci Teluk Benoa tersebut,

Jadi, seakan-akan ada manipulasi. Ampura,  kami pun bersedia madewasaksi  untuk membuktikan bahwa kami siap menghadapi tuduhan bahwa Sabha Walaka memanipulasi Keputusan,’’ imbuhnya. (maf)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *