Petugas Ratakan Bangunan Kumuh Di Kota Denpasar

KataBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari dari unsur TNI, Polri, Polsek Dentim, Polersta, Pengadilan dan Kejaksaan, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar Kecamatan Dentim, serta aparat Desa setempat menindak tegas bangunan rumah kumuh yang berada di kawasan Jalan Merdeka X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Pembongkaran dilakukan juga berdasrkan laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah kumuh ini.

Dari hasil penindakan rumah kumuh tersebut, Sat Pol.PP mendapatkan sebanyak 15 rumah kumuh di atas tanah seluas 50 are yang di tertibkan dengan tindakan pembongkaran secara menyeluruh dengan alat berat (bulldozer).

Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, didampingi Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan beserta Kepala Desa Sumerta Kelod I Gst Ketut Anom Suardana.

Pembongkaran ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang di adukan ke pada Kepala Desa Sumerta Kelod yang kemudian di teruskan ke Kecamatan Denpasar Timur.

Hal itu setelah banyaknya bangunan rumah kumuh di sepanjang Jalan Merdeka X, berada di atas bantaran Sungai (tukad) Bias di Jalan Merdeka.

“Sungai, ini termasuk dangkal dan siklus air akan meninggi apa bila musim hujan dan ini bisa membahayakan warga yang tinggal di bantaran sungai,” kata Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan di lokasi  Selasa 16 Mei 2016.

Pihak Desa memanggil semua pemilik rumah ini untuk ditanyai kepemilikan bangunan rumah dan ternyata tidak memiliki Izin Membangunan Bangunan (IMB), dikarenakan juga akan ada penataan sungai di wilayah ini nantinya.

Aparat sudah memperingati dan memberikan SP I – SP III kepada warga pemilik rumah kumuh ini agar membongkar sendiri bangunannya.

Pasalnya, pemungkiman ini akan disterilkan, serta diharapkan bagi masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana mengatakan ada beberapa  pemilik rumah kumuh yang masih membandel, padahal sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Masih ada saja yang ngotot untuk bertahan padahal sebagian besar sudah mau pergi dan membawa barang-barang mereka.

Pihaknya sudah bersurat sebanyak tiga kali dan mengikuti prosedur yang berlaku, akan tetapi masih saja ada warga yang ngotot untuk bertahan.

“Kami pihak Pol.PP sudah memberi kebijakan dan menunggu beberapa waktu untuk warga ini mengeluarkan barang-barang mereka saat pembongkaran hari ini dan jika masih ngotot tetap akan kami bongkar”, kata Alit Wiradana. (maf)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *