Perda Badung Nomor 6 Tahun 2008 Jadi Sorotan Nasional

KataBali.com – Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, Bali kembali menjadi sorotan nasional.

Apalagi, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menargetkan untuk memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda).

Ribuan Perda itu, dinilai tidak sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha untuk menjalankan bisnis, sehingga harus dibatalkan atau dipangkas.

Kata dia, aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha.Sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, dan lainya.

Diketahui, banyak pemain infrastruktur telekomunikasi mengeluhkan ekonomi biaya tinggi dalam menggelar jaringan.

Misalnya, di sektor menara telekomunikasi muncul berbagai macam perizinan yang tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya atau proses pengurusan yang lama.

Salah satu contoh aturan daerah yang banyak disorot perihal Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, Bali.

Pada Perda itu tak mengkoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penaataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung.

Aturan itu kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi .

Sebagai contoh, sesuai peraturan bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara, sedangkan dalam Perda berlaku 20 tahun.

Dalam catatan, pada 2008 Pemda Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi.

Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007.

Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.

Tak bisa dipungkiri bahwa, keberhasilan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air tak bisa dilepaskan dari peran pentingnya pemerintah daerah.

Karenanya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung kebaradaan infrastruktur telekomunikasi karena bisa memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.

“Pemda harus melihat infrastruktur telekomunikasi bernilai strategis karena sektor ini bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara baru-baru ini.

Peran Pemda lumayan besar dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah, baik itu untuk teknologi mobile atau fixed broadband.

Ada tiga proses bisnis yang diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintah yaitu, pertama, proses bisnis yang berkaitan dengan hubungan internal pemerintahan daerah.

Kedua, berkaitan perusahaan atau dunia bisnis. Ketiga, yang berkaitan dengan penandatangan jenis perizinan.

Dikatakan, selama ini banyak operator yang melaporkan bahwa keberadaan Perda di daerah, saling tumpang tindih dengan kebijakan pusat dalam membangun infrastruktur telekomunikasi baik itu menara atau kabel optik.

“Saya himbau ada sinergi agar tidak ada biaya ekonomi tinggi,” katanya mengungatkan. (nur)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *