Ogah Bohongi Publik, Sulinggih Cabut Tanda Tangan Keputusan Tandingan PHDI

KataBali.com – ‘’Keputusan Tandingan’’ Parisada tentang Kawasan Teluk Benoa – tanpa kata ‘’Suci’’ – yang sempat diedarkan dan diduga sudah ditandatangani oleh beberapa Wakil Dharma Adhyaksa yang hadir dalam Pasamuhan Sabha Pandita tanggal 9 April 2016, memicu kontroversi.

Dua Sulinggih yang terlanjur membubuhkan tandatangan, akhirnya mencabut dengan pernyataan, seraya menegaskan bahwa Pasamuhan Sabha Pandita tanggal 9 April 2016 memang sepakat memutuskan bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Suci.

Dua Sulinggih dimaksud Ida Sinuwun Nabe Mpu Siwa Putra Parama Daksa Manuaba dari Griya Bongkasa Kabupaten Badung dan Ida Rsi Bujangga Hari Anom Palguna dari Griya di Tegalcangkring Kabupaten Jembrana.

Sementara Wakil Dharma Adhyaksa yang menolak menandatangani “Keputusan Tandingan’’ adalah Ide Mpu Siwa Budha Daksa Dharmita dan Ide Pedande Gde Panji Sogate.

Keduanya sangat tegas menyatakan, tidak ada Keputusan lain selain bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Suci, berlandaskan Bhisama No. 11/PHDI tahun 1994, Perda Tata Ruang Bali dan Perda  Tata Ruang Kabupaten Badung, kajian Tim Planologi UNHI-ForBALI, serta norma dan filosofi Hindu seperti Tri Hita Karana, Sad Kertih, dan lain-lain.

” Setahu saya, beliau mencabut tandatangan karena tidak mau terseret dan terjebak untuk melakukan kebohongan publik, membohongi umat, apalagi menyangkut kesucian,” kata Wayan Sukayasa, ST, SH, Ketua PHDI Kabupaten Badung, yang bertemu langsung dengan Ida Mpu Siwa Putra di Griya Bongkasa, beberapa waktu lalu.

Ditegaskan, Pasamuhan Sabha Pandita 9 April 2016 memang memutuskan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci, dan sudah membaca Keputusan yang konsepnya ditugaskan kepada Sabha Walaka untuk mengerjakannya.

Tanpa bermaksud tidak hormat ke hadapan Sulinggih, Sukayasa mohon dengan hormat, agar Sulinggih yang menandatangani ‘’Keputusan Tandingan’’ tersebut segera mencabut dan meniadakan ‘’Keputusan Tandingan’’ tersebut,

Selanjutnya, kembali kepada Keputusan yang memang telah disepakati dalam Pasamuhan Sabha Pandita tanggal 9 April 2016.

Sukayasa menyampaikan bisik-bisik umat Hindu yang mempertanyakan mengapa sampai tega membuat Keputusan Tandingan, tanpa menyertakan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci, padahal ditemukan 70 titik suci di kawasan tersebut?

‘’Saya menyayangkan cara-cara oknum sulinggih mempengaruhi Wakil Dharma Adhyaksa agar mau menandatangani Keputusan Tandingan tersebut,” ucapnya.

Ida Rsi Hari Anom Palguna, yang tinggal di Kabupaten Jembrana, jauh-jauh didatangi oknum sulnggih untuk dimintai tandatangan, tanpa membacakan dan menjelaskan secara transparan apa yang harus ditandatangani. (ali)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *