Dapat Jaminan Gubernur Pastika, Proyek RS Indera Dilanjutkan
KataBali.com- Pambangunan RS Mata milik Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali itu tampak masih tetap berlanjut, meskipun belum ada titik terang antara Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali.
Upaya untuk menyelesaikan masalah perizinan itu telah dilakukan, tapi belum membuahkan hasil. Namun, Pemprov Bali tetap melanjutkan pembangunan RS itu kendati tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Denpasar.
Kontraktor tak menyurutkan langkahnya untuk tetap melanjutkan pengerjaan proyek itu kendati aturannya menyebutkan kontraktor wajib memenuhi aturan dan perizinan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kapro RS Indra Herdiantri mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pembangunan RS tanpa IMB itu karena mendapat jaminan dari gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Pihaknya mengklaim Gubernur Pastika memastikan tidak akan ada yang berani membongkar. Bahkan jika satpol PP berniat merobohkan, maka Gubernur akan maju membongkar sendiri.
Kelanjutan pembangunan RS Indera tanpa IMB itu memantik reaksi DPRD Bali. Anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara meminta Pemprov Bali untuk memenuhi perizinan terlebih dahulu sebelum sebelum melanjutkan proyek tersebut.
Ia meminta Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar duduk bersama menyelesaiakan persoalan perizinannya.
“Pemerintah harus memberi teladan kepada masyarakat. Pembangunan apapun harus memenuhi aturan dan melengkapi perizinannya,” kata Oka Antara saat dihubungi wartawan, Rabu 11 Mei 2016
Politisi PDIP asal Karangasem ini menegaskan, jika pembangunan RS Mata itu tetap dilanjutkan tanpa mengantongi IMB, maka itu akan menjadi preseden buruk ke depannya.
“Nanti masyarakat bisa membangun tanpa memenuhi izin, tanpa IMB. Kalau pemerintah larang, mereka bisa melawan. Masyarakat bisa beralasan pemerintah sendiri membangun RS Mata tanpa IMB. Ini yang tidak boleh terjadi. Makanya perizinannya harus diselesaikan,” tegas Oka Antara.
Dikertahui, Pemprov Bali ngotot melanjutkan pembangunan perluasan RS itu dengan alasan fasilitas RS Mata tidak cukup menampung penderira katarak di Bali, yang saat ini jumlahnya sudah puluhan ribu orang.
Ruang operasi di RS tersebut masih sedikit sehingga memerlukan lahan untuk pembangunan ruang operasi dan ruang lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pihak Pemkot Denpasar menilai gubernur Pastika terlalu memaksakan kehendak lantaran kawasan Jalan Angsoka Denpasar itu sudah tidak memungkinkan dibangun sebuah RS karena bertentangan dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Zona Kawasan Pemerintahan.
Untuk bisa mengeluarkan IMB, solusinya terlebih dahulu harus melakukan revisi Perda Zona kawasan Pemerintahan tersebut. (iff)