Koster, Sosialisasi UU 12 – 2012 Tentang Reformasi Dikti Di Unwar

KataBali.com – Perubahan sistem melalui undang-undang ini memberikan ruang yang lebih luas, kepastian untuk mengurus legalitas perguruan tinggi, mulai dari sarpras, SDM para Dosen, yang memilliki standar dan proses pengurusannya ditingkat pusat dapat lebih cepat dan lebih bersih terkait usulan pendirian perguruan tinggi baru, program study baru, dan pengurusan guru besar, demikian diungkapkan Aggota Komisi X DPR RI, Dr Ir Wayan Koster, MM di Auditorium Kampus Universitas Warmadewa Denpasar Jumat lalu (22/4).

Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi terhadap UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Hadir para civitas akademisi, dosen dan mahasiswa sebanyak 200 orang peserta. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 wita diformat penyampaian tunggal di dampingi oleh Ir. I Nyoman Kaca, M.Si selaku Wakil Rektor I Universitas Warmadewa dengan moderator DR.DRS. A.A Oka Wisnu Murti, M.Si.

Sebagai anggota DPR RI Komisi X, DR. IR. Wayan Koster, MM. menyampaikan kepada para dosen dan mahasiswa, selaku anggota DPR RI yang mewakili Bali sudah menjadi kewajiban untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Permasalahan yang muncul dalam dialog tersebut antara lain seperti dilontarkan dosen Warmadewa Bapak Suarcana tentang usulan Sertifikasi Guru Besar, seperti yang dialaminya dia telah mencapai nilai kredit lebih dari 1000 kredit, namun sudah tiga kali bolak-balik selama 2 tahun, dengan jawaban yang sama yaitu: kekurangan karya tulis ilmiah yang muncul di E-Jurnal Internasional.

Tentang Linieritas Lulusan Keilmuan, yang disampaikan dosen Bapak Dewa bahwa ada yang menyebutkan bisa diganti dengan karya tulis ilmiah atau buku, ada juga yang menguatkan moratorium yang menegaskan jika ijazah kelulusan harus linier satu disiplin ilmu.

Terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kementrian terhadap pengusulan prodi baru, sangat susah, dan lebih cenderung tidak memberikan pembinaan melainkan pembatasan kesempatan disampaikan oleh dosen Bapak Lanang.

Dan apa yang telah diutarakan oleh para dosen tersebut akan diusahakan oleh Wayan Koster sebagai anggota DPR RI yang membidani bidang Pendidikan dan sudah menjadi kewajiban apa yang menjadi permasalahan universitas-universitas di Indonesia, khususnya Bali.

Dengan membuka ruang dialog seperti ini, agar betul-betuk rekan-rekan staf pengajar memiliki semangat kerja dan dedikasi untuk peningkatan kualitas keilmuan dan kualitas out put kampus, yaitu kualitas lulusan yang berkualitas dan punya daya saing tinggi dalam era Global dan MEA sekarang .

Selain mengakomodir apa yang disampaikan para civitas akedemisi seperti di Universitas Warmadewa, Koster juga memperjuangkan perpanjangan umur jabatan fungsional Guru Besar sampai umur 70 tahun juga memangkas birokrasi dijajaran  kementrian Pendidikan Perguruan Tinggi. (NH)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *