Menteri Marwan: 80% Dana Desa Masuk Kas Kabupaten/Kota
KataBali.com– Diperkirakan lebih dari 80% Dana Desa telah disalurkan dari Anggaran Belanja Negara (APBN) ke kas Kabupaten/kota untuk diteruskan ke rekening desa-desa.
Dari Rp20.661.700.629.357 (20,66 triliun) dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sebanyak Rp16.094.344.190.957 (16,09 triliun) sudah masuk atau ditranfer ke rekening keuangan Kabupaten atau kota.
“Dana Desa sudah on the track. Sampai sekarang sudah 80 persen ke kas kabupaten dan kota, dan sisanya 20 persen kita salurkan dalam dua bulan kedepan,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kemendsa PDTT) Marwan Jafar Jumat (23/10/2015).
Proses rekap nasional progres penyaluran dana desa terus berjalan positif. Dari 74.093 Desa se- Indonesia, baru 58.804 desa yang telah terdata menerima penyaluran bantuan dana desa, atau baru Rp. 8.537.270.521.420 (Rp8,53 triliun) setara dengan 53,05% yang telah masuk ke rekening keuangan Desa.
“Kalau tidak terhambat macam-macam lagi, dua bulan ke depan penyaluran dana Desa100% harus sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” jelas Marwan.
Hingga 20 Oktober 2015, dari total pagu Dana Desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp20,76 Triliun, yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp16,02 Triliun atau sekitar 77,1 persen.
Diketahui, total Dana Desa yang sudah ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa) mencapai Rp9,23 triliun atau mencapai 44,5 persen.
Dari total 71.375 Desa yang dipantau (96,33 dari jumlah Desa nasional), jumlah Desa yang telah memanfaatkan Dana Desa pada tahap pertama sebanyak 59.542 Desa (83,39 persen), tahap kedua sebanyak 21.332 Desa (29,88 persen), dan tahap ketiga sebanyak 3.067 Desa (4,29 persen).
“Artinya, berdasarkan data ini menunjukan bahwa perkembangan Dana Desa sebenarnya bergerak secara positif, jumlah Dana Desa yang sudah ditransfer dan telah dimanfaatkan di Desa mengalami peningkatan,” urai Marwan.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menghalau berbagai hambatan penyaluran dana desa. Salah satunya denga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB)tiga menteri yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kemenetrian Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ada banyak kemudahan yang diatur dalam SKB, misalnya menunda keharusan membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dua syarat ini bisa menyusul setelah dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibuat sesimpel mungkin dan sambil jalan dapat disempurnakan.
“Dalam SKB juga diberikan template untuk membuat rencana kerja desa dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lembar keras sudah bisa gunakan dana desa,” tandas Marwan.(maf)