Reklame Liar, Dewan Segera Panggil PAP Ngurah Rai

KataBali.com – Menyusul dugaan adanya reklame liar di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai DPRD Bali berencana memanggil Direksi PT Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai dan unit perusahaannya yang mengurus tender reklame Strategic Bussines Unit (SBU) Commercial Bandara Ngurah Rai.

Selain itu, wakil rakyat juga akan memanggil Penjabat Bupati Badung dan Dinas Perizinan kabupaten Badung terkait sikapnya yang terkesan membiarkan pelanggaran terjadi.

“Secepatnya akan diagendakan memanggil Penjabat bupati Badung dan kepala Dinas Perizinan Badung,” tegas Sekretaris komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Jumat 25 September 2015.

“Mereka akan dimintakan klarifikasi terkait persoalan itu, Bisa-biasanya ada reklame tanpa izin,” tegas politikus vokal PDIP itu.

Pihaknya mengecam keberadaan reklame yang tak berizin itu. Ia mempertanyakan sikap Pemkab Badung yang terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran itu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas agar persoalan serupa tidak menjalar ke usaha lainnya.

JUga, Satpol PP selaku pengawal perda, harus segera menindaklanjuti pernyataan dari dinas Perizinan kabupaten Badung bahwa belum ada izin pemasangan reklame di bandara Ngurah Rai itu.

Apalagi, Pemkab Badung yang sudah mengatakan bahwa belum ada izin reklame itu.

“Satpol PP harus tegas. Jangan sampai ada kesan takut dengan pengusaha rakasasa yang memenangkan tender reklame di bandara Ngurah Rai,” katanya.

Sebelumnya, ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Bali I Nengah Tamba dan jajaran pengurusnya menemui Penjabat bupati Badung dan dinas terkait. Saat pertemuan itu, pemkab Badung mengungkapkan jika reklame di bandara itu belum ada izinnya. (tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *