Penambangan Ilegal di Pantai Pandawa Berlanjut

Kabarnusa.com – Aktivitas penambangan diduga ilegal yang dilakukan PT Bali Raga Wisata (BRW) di sekitar kawasan Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung terus berlanjut.

Aktivitas penambangan dilakukan sejak Januari tahun ini. Padahal, komisi III DPRD Bali dan Satpol PP provinsi Bali meminta aktivitas proyek dihentikan hingga mereka mengantongi izin baru dari Gubernur Bali.

Dari pantauan belum lama ini, alat berat terlihat masih beroperasi. Alat berat itu mengumpulkan dan memindahankan batu kapur (limestone) hasil penambangan  yang masih menggunung di beberapa titik di lokasi penambangan tersebut.‎‎

Beberapa alat berat  terlihat menaikkan batuan ke truk-truk untuk diangkut ke bagian atas dalam areal tebing. Alat berat itu juga terlihat meratakan sudut-sudut lahan yang masih tinggi.

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba terkejut saat dikonfirmasi informasi yang memimpin rombongan sidak  ke lokasi penambangan pekan lalu, tak menyangka PT BRW tetap nekad melanjutkan aktivitasnya.

Politisi partai Demokrat ini sangat menyanyangkan PT BRW yang tak mengindahkan saran dewan untuk tak melanjutkan aktivitasnya untuk sementara waktu sampai ada izin baru.

“Seharusnya komitmen itu tak boleh dilanggar. Padahal kami sudah membuka ruang bagi mereka untuk mengurus izinnya. Ini menjadi catatan buruk bagi pemerintah mengeluarkan izin, apalagi izin itu nanti akan dibahas juga di dewan,” ujar Tamba kepada awak media.

Pihak Satpol PP provinsi Bali belum bisa dikonfirmasi. Beberapa hari lalu, Satpol PP melakukan Sidak untuk menindaklanjuti Sidak Komisi III DPRD Bali.

Satpol PP hendak memastikan PT BRW tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tambang tersebut sebagaimana yang sudah ditegaskan komisi III DPRD Bali. Hasil sidak Satpol PP ketika itu memang tidak ada aktivitas di sana.

Diketahui, hasil sidak komisi III DPRD Bali pekan lalu mengungkapkan, izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikantongi PT BRW sudah habis masa berlakunya pada Januari 2015.

Izin itu diperoleh PT BRW dari pemerintah pusat. Karena itu komisi III DPRD Bali langsung meminta PT BRW untuk menghentikan aktivitasnya sampai mendapat izin baru. Izin baru tersebut diajukan ke gubenrur Bali.

Pasalnya, sejak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan mengeluarkan IUP itu ada di tangan pemerintah provinsi.

Penambangan PT BRW memotong tebing batu cadas (limestone). Penambangan itu untuk penataan kawasan itu untuk dibangun lapangan golf.

Jadi penambangan di sana memang berbeda dengan maksud penambangan pada umumnya, di mana material hasil penambangan untuk kepentingan komersial (diolah dan dijual).

Selain IUP yang sudah habis masa berlakuknya, ada kejanggalan lain terkait izin-izinnya.

Pasalnya, sebelum penataan (penambangan) itu selesai, PT BRW sudah mengantongi Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bamgunan (IMB) dan izin lainnya dari pemerintah kabupaten Badung.

Kejanggalan ini pun sempat disorot sekretaris komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai. Karena berbagai kejanggalan yang ada, ia yakin gubenur Bali tak akan mengeluarkan izin. (tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *