Loloskan SIGY, KPU Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu Bali

Katabali – Kontraversi pencalonan pasangan calon I Komang Sinatra-Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SIGY) dalam Pilkada Jembrana ternyata menuai beragam masalah.

Setelah dituding sebagai paket blolong atau abal-abal, kemudian KPU Jembrana disomasi hingga penarikan dukungan dari Andika Suteja dan M Rizal, mantan Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Jembrana, kini giliran KPU Jembrana dilaporkan ke Bawaslu Bali.

KPU Jembrana dilaporkan ke Bawaslu Bali, karena dianggap menerima surat-surat yang tidak sah untuk pencalonan pasangan SIGY.

Namun pemeriksaan atas laporan tersebut dilakukan di Panwaslu Jembrana karena kejadiannya di Kabupaten Jembrana.

“Tadi kami sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” terang Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Sabtu (29/8/2015).

Penanganan laporan, pihaknya memanggil empat orang yaitu I Gusti Ngurah Wirawan selaku pelapor, serta Made Andika Suteja, Muhammad Rizal dan Putu Budiartana sebagai saksi.

”Sayangnya Andika dan Rizal, selaku mantan pengurus DPC Hanura Jembrana tidak hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendengarkan keterangan Wirawan dan Budiartana, pihaknya secara lisan juga sudah memanggil Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Darma Sanjaya dan anggota KPU Jembrana Divisi Hukum Nengah Suardana, untuk dimintai keterangan.

“Tadi baru panggilan lisan lewat telepon, tapi segera akan kami lengkapi dengan surat resmi. Ketua KPU menyatakan sanggup hadir hari Minggu besok jam 09.00 wita,” ujarnya.

Panggilan ulang juga dilakukan terhadap Andika dan Rizal yang disampaikan lewat pelapor, karena memang kewajibannya menghadirkan saksi-saksi.

Meskipun berkaitan dengan pencalonan pasangan SIGY menurutnya, tidak ada tuntutan dari pelapor untuk menggugurkan pencalonan pasangan tersebut dalam Pilkada.

Karena baru awal pemeriksaan, ia menegaskan, pihaknya tidak mau berandai-andai terkait apakah laporan ini akan berdampak pada kelanjutan Pilkada Jembrana.

“Kami tidak berani berandai-andai. Kami akan lakukan pemeriksaan, kemudian kajian, kesimpulan baru rekomendasi. Kami punya waktu 5 hari untuk menyelesaikan laporan ini,” katanya.

Menurutnya, jika kesimpulan mengarah pada kesalahan administrasi pihaknya menyerahkan ke KPU, jika pidana ke kepolisian, dan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan KPU.

Sementara Anak Agung Gede Parwata, selaku pengacara Wirawan mengatakan, laporan kliennya tersebut tidak ada hubungannya dengan pencalonan Komang Sinatra – Gusti Agung Ketut Sudanayasa.

Ia mengaku, melaporkan KPU Jembrana karena dianggap tidak utuh dalam menerapkan Peraturan KPU No 9 dan No 12 Tahun 2015.

“Tidak ada tujuan kami menggugurkan salah satu pasangan calon. Ini munir agar Pilkada di Jembrana berlangsung Luber dan adil,” katanya.

Laporan Wirawan ini sebelumnya disampaikan ke Bawaslu Bali tanggal 27 Agustus lalu, terkait surat-surat pencalonan pasangan I Komang Sinatra – Gusti Agung Sudanayasa, yang diserahkan ke KPU Jembrana tanggal 27 Juli.

Sebelumnya, Budiartana yang menjadi saksi dalam laporan ini sempat menyampaikan somasi ke KPU, karena menganggap pendaftaran pasangan tersebut dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Jembrana yang sudah diberhentikan.(tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *