Pemprov Bali Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi di SPBU
KataBali.com – Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali meminta seluruh bupati dan wali kota di Bali segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 16 Oktober 2026 dengan nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm, perihal Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Selain itu, pengawasan diperkuat guna mengantisipasi antrean panjang serta praktik rekayasa pengisian BBM oleh oknum tertentu.
Dalam surat tersebut, Pemprov Bali meminta kepala daerah melibatkan sejumlah unsur dalam pembentukan Satgas, yakni TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga.
Satgas tersebut nantinya bertugas memantau dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awasi Modifikasi Tangki dan Pelat Nomor Kendaraan
Salah satu fokus pengawasan adalah pemeriksaan terhadap dugaan rekayasa pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas BBM, penggunaan pelat nomor kendaraan ilegal, serta berbagai cara lain yang bertujuan memperoleh BBM bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan sasaran, volume, dan manfaatnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar tersebut.
Pembatasan Pengisian Saat Antrean Panjang
Pemprov Bali juga meminta Satgas memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan, khususnya ketika terjadi antrean panjang.
Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan mengenai mekanisme pembatasan pengisian berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya.
Penerapannya didasarkan pada data pembelian terakhir dengan mencatat odometer atau angka penunjuk jarak tempuh kendaraan sesuai spesifikasinya.
Selain itu, Satgas diminta mengawasi area SPBU agar kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian tidak kembali mengantre sehingga menimbulkan kepadatan di dalam maupun di sekitar SPBU.
SPBU dan Pemilik Kendaraan Terancam Sanksi
Surat tersebut juga menegaskan kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.
Sanksi yang disebutkan meliputi teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin. Selain itu, pelanggaran dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Bali meminta seluruh kepala daerah melaksanakan langkah-langkah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Surat itu ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sales Manager Area Pertamina Patra Niaga Bali, serta Ketua DPC Hiswana Migas Bali.
Melalui langkah pengawasan terpadu ini, penyaluran BBM bersubsidi di Bali diharapkan berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan serta antrean panjang di SPBU. hb

