Ketua Saba Tegaskan Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat

KataBali.com – TABANAN – Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, merupakan milik Desa Adat Selabih, bukan milik pribadi.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai status lahan rest area yang tengah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia.

Ia menyambut baik pembangunan rest area karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan rest area diharapkan tidak hanya menghadirkan fasilitas bagi pengguna jalan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi UMKM lokal, memperluas pemasaran produk masyarakat, serta mendukung potensi wisata pesisir Selabih.

“Kami bersyukur lahan milik desa adat mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapannya, manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh desa adat dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lahan 56 Are, Pinjam Pakai 10 Tahun

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan lahan tersebut merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih yang dimanfaatkan Pemkab Tabanan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan sewa.

Lahan yang berada di sisi selatan jalan menuju kawasan pantai itu memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are. Berdasarkan data sertifikat, bidang tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan SHM Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih.

Pemanfaatan lahan telah diawali dengan permohonan pinjam pakai oleh Pemkab Tabanan pada 2024. Selanjutnya, pada 2025 dilakukan serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktunya 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan,” jelas Partana.

Pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Fasilitas tersebut diarahkan menjadi tempat singgah pengguna jalan sekaligus ruang bagi UMKM untuk memasarkan produk lokal.

Pemkab Tabanan berharap keberadaan rest area dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, mendukung pengembangan wisata pesisir, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi Desa Adat Selabih dan masyarakat Selemadeg Barat. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *