Dari Sidang Prapid MD Menanti Nyali Hakim Ketok Palu Besok Selasa
Caption: GPS dan Ariel kuasa hukum Made Daging
KataBali.com – Denpasar – Sidang praperadilan eks Kapala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,melawan Polda Bali,Senin (12/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ,agenda penyerahan kesimpulan dan seharusnya diputus oleh Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana ditunda,Selasa (13/10/2026).
Sidang menentukan bagi nasib eks Kanwil BPN Bali dengan kuasa hukum Pasek Suardika BPS0,Kadek Cita Ardana Judi,SH (Berdikari Law Office) bersama Made ‘Ariel’ Suardana,SH,MH dari LBHI Bali menyoroti nyali hakim dalam mejantuhkan putsan besok.
“Agenda kesimpulan, sejatinya sudah terang bahwa penetapan tersangka Made Daging tidak memenuhi syarat. Kini urusan tinggal hanya “nyali hakim berani ketuk palu” ujar GPS dan Ariel seusai sidang . GPS kewatirkan pada putusan praperadilan sebelumnya. Saat itu, PN Denpasar mengabulkan guugatan dan menyatakan status tersangka Made Daging tidak sah,perkara justru menggantung.
Lanjut GPS dan Ariel, Polda Bali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kemudian kembali menetapka klien kami sebagai tersangka di kasus yang sama. “ Jika nyali yang ketok palu khawatir seperti sebelumnya, putusan PN Denpasar jadi tidak bermakna. Menang,tapi perkaranya tidak bisa lanjut. Mudah-mudahan yang baru ini hakim baru Arcana berani,karena faktanya amat terang banderang,”jelas kedua kuasa hukum .
Dijelaskan dalam dokumen kesimpulan,GPS dan Ariel mengrai runtuhnya dalil penyidik Polda bali. Tudingan dugaan pemalsuan surat yang disematkan kepada klienya kini menyusut menjadi sebatas ‘pemalsuan intelektual’ karena penyidik tidak mengantongi dokumen pembanding . Tiga dalil penyidik yakni ketiadaan dokumentasi drone,proses pengukuran,dan fiktif penunjukan batas-batas dinilai GPS sudah terbantahakan ,jejak digital maupun bukti administrative mematahkan sangkaan itu.
Kedua kuasa hukum Made Daging, mengingatkan bahwa roh utama KUHP sejatinya adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).Mareka menilai tindakan penyidik dan penetapan tersangka hanya diputar berulang kali rawan menyentuh batas kriminalisasi. “ Maka hakim harus mengambil tindakan korektif demi menghasilkan putusan independen dan lepas dari tekanan. Hukum itu hadir sebagai alat untuk mengoreksi dimana ada tindakan pelanggaran dari Negara”,jelas Ariel.
Sementara,kuasa hukum Polda bali selaku termohon, AKBP I Nyoman Gartra, kepada media menanggapi santai argumentasi kubu pemohon GPS dan Ariel. Gatra memastikan pihak menolak semua dalil tersebut ,karena dinilai tidak berdasar, dan menyerahkan pada obyektivitas pengadilan. Semua jawaban sudah kami tuangkan dalam berkas sesuai SOP.,Kita ;lihat apa amar putusan hakim besok,”kata gatra. (Smn )

