PT Denpasar dan Pemprov Bali Perkuat Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas
KataBali.com – DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Nota kesepakatan ditandatangani saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.
Kerja sama tersebut menjadi langkah bersama untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan peradilan yang layak, mudah diakses, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya tersebut antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.
“Layanan ini diperlukan agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi,” ujar Ifa.
Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penyediaan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di seluruh Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan hukum perlu mendapat perhatian bersama.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Koster.
Dukungan Pemprov Bali terhadap layanan hukum bagi penyandang disabilitas juga diperkuat dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya layanan hukum yang inklusif, termasuk melalui sinergi dengan lembaga peradilan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.hb

