Perjanjian 2013–2018 Menguat di Persidangan, Saksi Kunci Bongkar Awal Sengketa Tanah Pekutatan

KataBali.com – Jembrana – Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Negara semakin mengerucut dalam rangkaian pembuktian perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2025/PN.Nga. Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 15 April 2026 menghadirkan saksi-saksi kunci yang membuka kembali fakta awal sengketa di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Regi Trihardianto, SH, MH, menghadirkan Kepala Desa Pekutatan, I Gede Sila Gunada, serta Kepala Dusun, Ketut Suarsa. Keduanya diketahui turut menjadi saksi dalam perjanjian lama yang dibuat sejak awal konflik muncul.

dari kiri, pengacara Briliant Hertandi, saksi mantan Kepala Dusun Dauh Pangkung , Desa Pekutatan, pengacara Deni Rahadian Muhammad dan keluarga pihak penggugat, Edi.

Kuasa hukum penggugat dari Advokasi Tanah Indonesia, Deni Rahadian Muhammad, menegaskan bahwa kehadiran saksi kunci menjadi bagian penting dalam mengurai perkara yang telah berlangsung panjang.

“Kami menghadirkan saksi yang mengetahui langsung proses dan isi perjanjian lama. Ini penting untuk memperjelas bagaimana sengketa ini bermula,” ujarnya di persidangan.

Senada dengan itu, rekannya Brilliant Hertandi menegaskan bahwa eksistensi perjanjian lama tidak dapat diabaikan dalam proses hukum yang berjalan.

“Perjanjian lama tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Apalagi saat itu Kepala Desa dan Kepala Dusun turut hadir dan menjadi bagian dari kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Menurut Brilliant, sengketa ini telah bergulir sejak 2013 dan diperkuat kembali melalui perjanjian lanjutan pada 2018. Rangkaian tersebut dinilai menunjukkan adanya kesinambungan hubungan hukum para pihak yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

pejanjian 2013

“Perjanjian tahun 2013 dan 2018 memperlihatkan proses yang berkelanjutan. Namun hal itu justru tidak tercermin ketika muncul akta perdamaian yang tidak mempertimbangkan proses sebelumnya,” jelasnya.

perjanjian 2018

Pihak penggugat sendiri menilai bahwa akta perdamaian yang muncul kemudian patut dipersoalkan karena diduga tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum sejak awal, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Perkara ini bermula dari konflik kepemilikan tanah seluas 2,455 hektare yang kemudian berkembang menjadi sengketa antar ahli waris, termasuk persoalan peralihan hak dan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Salah satu ahli waris yang merasa dirugikan kemudian menjalin kerja sama dengan almarhum Dirmawan melalui perjanjian tahun 2013 dan 2018 sebagai dasar perjuangan hukum.

Keterangan para saksi serta penguatan dokumen perjanjian lama kini menjadi elemen krusial dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya untuk menguji konsistensi fakta serta keabsahan hubungan hukum para pihak sejak awal sengketa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi lanjutan, guna mengurai secara menyeluruh perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini, sekaligus menjawab persoalan kepastian hukum dalam sengketa pertanahan yang melibatkan banyak pihak. tm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *